Gresik-JATIMTERKINI.COM: Kusno akhirnya kembali menjabat Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Konflik kepengurusan itu berakhir damai setelah dimediasi Camat Kebomas, Tri Joko Effendi di kantor Kecamatan Kebomas.
Dalam kesempatan itu, Kusno datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Yaitu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto beserta anggota Subandi, Herman Sakti Iman dan Rudi Suprayitno
Lurah Gulomantung Jarot Njuwarto menyatakan bersedia mencabut Surat Keputusan Nomor 09 Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pemberhentian Kepengurusan LPMK Kelurahan Gulomantung yang diketuai Kusno. Namun, pencabutan itu SK tersebut dengan catatan, Kusno dapat menjalankan tugas kepengurusan LPMK lebih optimal.
Kusno pun mengaku sanggup melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Ketua LPMK Kelurahan Gulomantung sampai masa bakti jabatan bulan Maret 2025. “Saya sanggup menjalankan semua keputusan yang telah disepakati hasil mediasi yang dipimpin Pak Camat Kebomas,” ujarnya.
Diketahui, Kusno diberhentikan sebagai Ketua LPMK oleh Lurah Gulomantung lantaran dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Juga, dinilai melanggar ketentuan dalam tata tertib (tatib) pemilihan Ketua LPMK.
Selain itu, Kusno juga dianggap merangkap jabatan menjadi anggota partai politik dan sempat maju sebagai Caleg melalui salah satu parpol.
Sementara, Andi Fajar Yulianto, kuasa hukum Kusno mengaku bersyukur lantaran masalah yang dihadapi kliennya berakhir damai.
“Syukur alhamdulillah konflik antara Lurah Gulomantung Jarot Nyuwarto dengan Ketua LPMK Gulomantung Kusno berakhir damai setelah dilakukan mediasi dipimpin Pak Camat Kebomas,” terang Fajar.
Bahkan, Fajar mengapresiasi kepiawaian Tri Joko Effendi yang berhasil melakukan mediasi kedua belah pihak dengan pendekatan humanis dan persuasif.
“Pak Camat pun dapat menggiring kedua pihak untuk saling intropeksi,” tambah dia.
Sedangkan, kepengurusan LPMK Gulomantung baru yang diketuai H. Sueb yang terlanjur terpilih akan disuksesikan dan ditetapkan setelah masa kepengurusan Kusno habis pada bulan Maret 2025.
Tampak hadir dalam mediasi itu, Sekcam Hidatul Muslimah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas Subatriyah, Kapolsek Kebomas diwakili Ipda Arif, Danramil Kebomas Kapt. Mujianto, serta perangkat Kelurahan Gulomantung dan tokoh masyarakat. (Rud)