JATIMTERKINI.COM: Pelaku pungutan liar (pungli) di Rutan (Rumah Tahanan) KPK harus ditindak tegas. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
Menurut Sahroni, KPK dan penegak hukum lainnya harus mengusut tuntas kasus pungli di Rutan KPK. Dengan tegas, dia meminta semua pihak yang terlibat harus ditindak.
“Saya minta KPK dan penegak hukum lainnya, agar memproses seluruh oknum pelaku yang terlibat, baik yang masih bekerja di KPK, maupun yang sudah tidak. Jangan sampai karena pegawai sendiri, jadi ada tebang pilih dalam kasus ini. Semuanya harus bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku,” tegas Sahroni dalam keterangan resminya.
Dia menilai, ketegasan KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut sangat penting. Itu karena memperlihatkan komitmen lembaga antikorupsi itu dalam memberantas segala bentuk penyelewengan, termasuk di internal KPK.
“KPK harus bisa tunjukkan kepada masyarakat bahwa, komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan suap itu memang tajam ke segala arah,” jelas dia.
“KPK harus bisa tunjukkan kepada masyarakat bahwa, komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan suap itu memang tajam ke segala arah. Seperti situasi yang sedang dihadapkan pada saat ini, sebanyak 93 pegawai internal, atau bahkan bisa lebih, terlibat pungli. Nilainya fantastis, miliaran rupiah. Bertahun-tahun tidak ketahuan,” ungkap Sahroni.
Bahkan, politisi Fraksi Partai NasDem itu mendesak agar kasus tersebut segera diselesaikan. Namun, dia meminta penyelesaian kasus itu jangan sampai menimbulkan polemik dan kegaduhan.
“Masyarakat sedang memantau, tindakan tegas apa yang akan KPK lakukan? Apakah KPK bisa selesaikan ini tanpa drama?” papar dia.
Sahroni berharap KPK tegas dalam menghadapi situasi tersebut. Terlebih lagi, tidak boleh terpengaruh faktor apa pun. “Jadi KPK harus jawab seluruh keraguan-keraguan itu. No kompromi, meski melibatkan pegawai sendiri,” kata dia lagi.
Diketahui sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho memperkirakan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 6,148 miliar. Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Dikatakan Albertina, nominal yang diduga diterima para pihak terkait pungli tersebut bervariasi. Penerima terbesar mencapai Rp 504 juta dan terkecil satu juta rupiah. (Rud)