JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJemberTerkini

Kemenkeu dan BPN Jember Mangkir Sidang atas Kasus Tanah Belanda Diklaim PT KAI

Warga korban PT KAI bersama kuasa hukumnya Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Aris Fiana SH dan Ani Nurmasari SH. Foto: ist

Jember-JATIMTERKINI.COM: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jember mangkir dari sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (15/10/2024).

Sidang tersebut sedianya dengan agenda mediasi dalam perkara tanah peninggalan Belanda yang diklaim oleh PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daops 9 Jember. Puluhan warga Jalan Mawar dengan mengenakan kaos hitam bertuliskan “Kami telah mengabdi, tapi kami diusir. Idealisme kita UUD 1945 dan Pancasila” sudah menunggu kehadiran para tergugat sejak pagi di PN Jember. Sayangnya, pihak Kemenkeu sebagai tergugat dan BPN Jember sebagai turut tergugat mangkir dari panggilan sidang.

Puluhan warga dengan didampingi kuasa hukumnya Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Aris Fiana SH dan Ani Nurmasari SH, mengaku kecewa atas mangkirnya pihak Kemenkeu dan BPN Jember dalam panggilan sidang tersebut. Bahkan, mereka meminta agar PN Jember tetap menghadirkan tergugat Kemenkeu dan BPN sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum warga, Agung Silo Widodo Basuki SH MH kepada awak media mengatakan, bahwa sidang mediasi akan kembali ditunda hingga dua minggu lagi, mengingat tergugat (Kemenkeu) dan turut tergugat (BPN) tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Namun, kata Agung, pihaknya sudah menyerahkan resume kepada Ketua Majelis Hakim. Resume itu berisikan tuntutan dan keinginan warga jika nanti terjadi kesepakatan perdamaian kedua belah pihak.

“Karena pihak Kemenkeu dan BPN tidak hadir, sidang dengan agenda mediasi ditunda dua minggu. Sehingga, kita belum bisa membicarakan terkait dengan perdamaian. Tetapi kami sudah menyerahkan resume, terkait dengan rencana perdamaian sudah kita tuangkan semua dalam resume,” ungkap advokat senior Jawa Timur ini.

Meski demikian, kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) ini memaparkan, jika warga yang tergusur oleh PT KAI akan tetap semangat memperjuangkan hak-haknya hingga tuntas.

“Intinya kita tetap memperjuangkan hak-hak kita. Dan, tadi malam kita bertemu warga (korban penggusuran PT KAI) sudah membahas perkembangan, juga dinamika yang ada. Kita tetap bersatu, melanjutkan proses hukum ini sampai selesai,” tambah mantan Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.

Seperti diketahui, warga Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, yang menjadi korban penggusuran telah menggugat PT KAI Persero beserta empat Kementerian.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (5/9/2024) lalu.

Para penggugat terdiri dari 5 orang, yakni Reta Catur Ristiwantono, Misbahul Mustafid, Subandi, Yoyok Suhartono dan Riwayati Ningsih, merupakan ahli waris dari para pegawai PT KAI, dahulu bernama PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api). Dan mereka sudah menempati lahan peninggalan Belanda tersebut lebih dari 30 tahun.

Melalui kuasa hukumnya Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Aris Fiana SH, Ani Nurmasari SH dan Moch Takim SH MH, mereka mengajukan gugatan terhadap PT KAI Pusat cq Daop 9 PT KAI Jember, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan turut tergugat Kementerian ATR/BPN cq Kanwil BPN Jatim cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Gugatan tersebut dengan Nomor Perkara: 100/Pdt.G/2024/PN Jember.

Usai sidang perdana dengan Ketua Majelis Hakim Irwansyah, dan hakim anggota Dina Pelita Asmara, Desbertua Naibaho, pada beberapa waktu lalu, kuasa hukum penggugat Agung Silo Widodo Basuki SH MH mengatakan, bahwa klaim atas tanah peninggalan Belanda oleh PT KAI tidak beralasan. Pasalnya, groonkart peta Belanda yang tanpa dikuatkan oleh putusan pengadilan, tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan untuk menguasai tanah peninggalan Belanda seluas 27.550 M2 tersebut.

Dikatakan Agung, sejak berlakunya UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, secara tegas menyebutkan bahwa groonkart bukan merupakan alas hak bukti kepemilikan atas lahan tanah.

“Jadi, groonkart tidak bisa dijadikan alas hak bukti kepemilikan atas tanah,” ujar praktisi hukum kelahiran Banyuwangi ini.

Sehingga, lanjut Agung, pemasangan plakat atau plang yang bertuliskan “Tanah Asset KAI” serta pemagaran secara sepihak, bahkan pengusiran secara paksa oleh PT KAI merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum (on recht matiegdaad). Termasuk melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Tidak hanya itu, klaim sepihak dan upaya untuk menguasai secara sepihak lahan peninggalan Belanda oleh PT KAI tersebut juga bertentangan dengan Keppres No.32 Tahun 1979. “Dan, sesuai yurisprudensi putusan Mahkamah Agung nomor 1409K/Pdt/1996 menyebutkan, jika seseorang yang secara terus menerus menguasai atau menggarap tanah, dan tidak pernah memindah tangankan kepada pihak lain, maka lebih berhak sebagai pemilik tanah tersebut,” tegasnya.

Klaim oleh PT KAI Daop 9 Jember terletak di Lingkungan Pagah, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Tanah dengan total luas 27.550 M2 itu merupakan tanah peninggalan Belanda sejak 1932. Karena cukup lama tak terurus, tanah tersebut kemudian berdiri 160 unit rumah dan dihuni 186 KK dengan sekitar 750 orang penduduk.

Namun, mendadak PT KAI Daop 9 Jember mengklaim secara sepihak tanah tersebut. Dengan mengajukan SHGB kepada BPN. Bahkan, PT KAI juga diduga melakukan teror dan intimidasi kepada warga yang menghuni lahan tersebut, yakni pemasangan plang atau papan peringatan yang menyebutkan “Tanah Asset KAI”, hingga pengusiran.

Pemasangan papan peringatan oleh PT KAI sempat diprotes oleh warga. Namun protes tersebut ternyata tak pernah digubris oleh PT KAI.

Pada 31 Januari 2017 sempat digelar hearing dengan DPRD Kabupaten Jember. Saat itu yang hadir Komisi A, perwakilan warga dan PT KAI Daop 9. Namun lagi-lagi PT KAI tetap ngotot atas klaim tanah tersebut berdasarkan groonkart.

Tak lama berselang, warga juga meminta pembatalan proses SHGB oleh PT KAI Daop 9 ke BPN. Pasalnya, saat itu terbit surat dari Manager Penjagaan Asset PT KAI bernomor: KA.203/XII/1/DO.9/2019 terkait pengukuran tanah yang masih berstatus sengketa.

Lantaran berbagai upaya protes warga tak pernah digubris, warga pun akhirnya menempuh jalur hukum, dengan melakukan gugatan PMH ke PN Jember. “Jelas sekali PT KAI melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum. Klien kami mempunyai bukti-bukti yang cukup kuat, sehingga lebih berhak atas tanah peninggalan Belanda ini,” tambah Agung. (Rud)