JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Kejari Tanjung Perak limpahkan tersangka, kasus korupsi PT Bank Jatim siap disidangkan

Pelimpahan tersangka dari penyidik ke JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/11/2023), menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak selama beberapa bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra.

Dalam perkara ini, Kejari Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka, yakni Bk dan HK. Keduanya diduga telah melakukan pengalihan pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT Wijaya Karya (WIKA) ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain.

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.552.800.498,58.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, JPU akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan,” kata Jemmy Sandra.

Perkara ini bermula pada tahun 2011, PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat, dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp43.470.357.480.

Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012, PT Semesta Eltrido Pura mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank BPD Jatim Cabang Utama sebesar Rp20 miliar. Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT Semesta Eltrido Pura membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT Semesta Eltrido Pura di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT Semesta Eltrido Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.

Namun, PT Semesta Eltrido Pura ternyata mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo. (Rudi/*)