JatimTerkini.com
Tuban

Kejaksaan Negeri Tuban Tegas Melawan Rokok Ilegal, Sita Gudang di Kudus Senilai Rp 3 Miliar

Tuban, jatimterkini.com – Kejaksaan Negeri Tuban melakukan penyitaan aset berupa bekas gudang produksi rokok ilegal di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Gudang tersebut milik Abdul Syukur warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus yang terlibat perkara tindak pidana cukai di Tuban.

Sita eksekusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023. Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Petugas menempelkan stiker yang bertuliskan ‘tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi’ di sejumlah titik bangunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Armen Wijaya SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban Yogie Natanael mengatakan, sita eksekusi ini dilakukan terhadap tanah dan bangunan milik terpidana Abdul Syukur. Sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan MA RI terhadap terpidana senilai Rp 3 miliar.

“Sita eksekusi untuk penggantian denda. Ketika terpidana tidak bisa lagi menggantikan denda yang sudah dijatuhkan terhadapnya bisa digantikan dengan harta bendanya,” kata Yogie Natanael, Rabu (22/11/2023).

Tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi. Bangunan yang disita ini, juga diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal.

“Kami juga akan mencari aset lain milik terpidana, dan akan diterapkan sita eksekusi, hasil sita eksekusi yang dilakukan ini, nantinya, akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. (res)