Malang, jatimterkini ‘Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penyitaan aset terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar 2,6 miliar. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Dewi (68) yang merupakan Ketua Koperasi Montana, dan di rumah HS, adik tersangka, di Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang.
Aset yang disita termasuk dokumen perjanjian hutang piutang, satu unit CPU, serta dua aset bangunan berstatus SHM dengan luas keseluruhan 180 meter. Selama proses ini, telah diperiksa sekitar 50 orang saksi, sementara 5 orang lagi akan segera menjalani pemeriksaan.
Penahanan tersangka telah diperpanjang selama 40 hari, dan rencananya kasus ini akan masuk persidangan pada bulan Desember mendatang. Dewi (68) dan Veronika (47), Ketua dan Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, diduga terlibat dalam pencairan dana bantuan fiktif untuk 266 UMKM dari LPDB-KUMKM sebesar Rp 5 miliar, dengan pokok pinjaman yang belum dibayarkan sebesar Rp 2,6 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun bagi keduanya. ( eko/wan)