JatimTerkini.com
Headline JTHukrim

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedang. Foto: dok Kejagung

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Rabu 21 Februari 2024.

Pemeriksaan itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Dua orang yang diperiksa itu yakni:

1. S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Agustus 2018 s/d saat ini.
2. RA selaku Direktur Business Development.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan resminya. (*)