GRESIK – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum menggelar penyuluhan hukum sosialisasi Jaksa Garda Desa di Ruang Aula Wisata Desa Gosari Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Kamis 5 Oktober 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 110 peserta, yang terdiri dari perwakilan kepala desa dari seluruh Kabupaten Gresik, Wakil Bupati Gresik, dan beberapa perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gresik, Dra. Aminatun Habibah S.Pd, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Gresik atas bimbingan yang telah diberikan kepada kepala desa se-Kabupaten Gresik mengenai penggunaan dana desa.
“Laporan keuangan desa di Kabupaten Gresik mendapatkan penilaian yang sangat baik, mencapai 100 persen,” ujarnya.
Wakil Bupati juga berterima kasih kepada tim pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung yang hadir untuk memberikan penyuluhan tentang penggunaan dana desa yang benar sesuai dengan peraturan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, SH, MH, juga memberikan sambutan dan menekankan bahwa kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan anggaran Dana Desa, asalkan prinsip pertanggungjawaban uang negara diikuti dengan baik.
“Kejaksaan akan selalu melakukan tindakan preventif, dan kolaborasi antara pemerintah Kabupaten Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik sangat penting dalam membangun negeri ini dari desa,” tuturnya.
Selama acara, materi sosialisasi Jaksa Garda Desa disampaikan dengan jelas oleh Dr. Martha Parulina Berliana, SH, MH, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia. Materi ini mencakup pengelolaan keuangan anggaran Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan, fungsi Jaksa dalam menjaga pengelolaan keuangan Desa yang benar, serta peran bidang-bidang di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Acara ini juga mencakup sesi tanya jawab, dimana peserta dapat mengajukan pertanyaan terkait pelaporan keuangan desa. Terakhir, acara ditutup dengan doa dan sesi foto bersama.
Kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Garda Desa ini sukses terselenggara dengan aman, lancar, dan terkendali.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, kepala desa di Kabupaten Gresik akan lebih paham dan mengerti tentang penggunaan dana desa yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat menghindari kasus tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung kemajuan desa dan bangsa menuju Indonesia yang lebih baik.(*)