JatimTerkini.com
HukrimPolitikSurabaya

Kasus Istri Siri Laporkan Ke Polisi, KPU Jatim Lakukan Pengawasan Internal

Kantor KPU Kota Surabaya
Kantor KPU Kota Surabaya

Surabaya – Mencuatnya kasus Sinta Dewi Ajeng Kurniasari (36) yang melaporkan Agus Turcham (40), Devisi Hukum, Anggota KPU Kota Surabaya ke Polisi memantik sikap tegas KPU Jatim untuk melakukan mekanisme pengawasan internal dijajaran penyelenggara pemilu.

Hal ini ditegaskan Rochani, Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Provinsi Jawa Timur.

“Matur nuwun informasinya Mas, kami perlu konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, namun demikian, berita ini menjadi informasi awal bagi kami untuk melakukan mekanisme pengawasan internal kepada yang bersangkutan (agus turcham,red)” tegasnya kepada jatimterkini.com merespon konfirmasi terkait kasus pelaporan istri siri ke Polsek Waru, Rabu (5/4/2023).

Rochani juga berpesan, agar jajaran KPU di Kabupaten Kota sekiranya untuk tetap menjaga marwah sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas

“Prinsip bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota” tegasnya melalui Whatsapp-nya.

Sedangkan pada kesempatan berbeda, jatimterkini.com mengonfirmasi Nur Syamsi, Ketua KPU Surabaya, terkait kasus Sinta dan Agus Turcham ini secara diplomatis dia menjawab, bahwa dirinya tidak tahu persis sebenarnya kasus yang dialami Keduanya.

“Terus terang saya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi, karena saya juga paham ini adalah internal atau persoalan pribadi. Saya hanya paham serta tahu mengerti kalau pak Agus Turcham masih menjalani tupoksinya sebagai anggota KPU Surabaya” pungkas Nur Syamsi.