Gresik-JATIMTERKINI.COM:Pengadilan Negeri (PN) Gresik akhirnya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua BPD Roomo, H Nurhasim, Senin (21/10/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Nurhasim dari status tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting. Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik diminta untuk merehabilitasi nama Nurhasim.
Kuasa Hukum Nurhasim, Johanes Dipa kepada sejumlah awak media membenarkan atas putusan tersebut. Menurut Johanes, dengan adanya putusan praperadilan itu maka status Nurhasim yang sebelumnya tersangka, kini tidak lagi sah.
Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya bidang Pembelaan Profesi bersama-sama para pengurus itu menyatakan, berdasarkan putusan PN Gresik, gugatan praperadilan dinyatakan dikabulkan secara keseluruhan. Pasalnya, kata dia, selama ini tidak terdapat dua alat bukti yang sah dalam menetapkan status tersangka. Sehingga, dianggap melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor. “Karena tidak adanya bukti adanya kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Johanes Dipa.
Dikatakan Johanes, dengan menangnya praperadilan tersebut, dia berharap para penegak hukum tidak lagi memandang sebelah mata terhadap proses atau prosedur yang sudah ditentukan oleh hukum acara pidana.
“Bahwa sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara,” kata dia.
“Kita mungkin tidak merasakan langsung kepahitan, kesedihan, dan kerugian sebagai dampak nyata dari pelanggaran proses dan prosedur tersebut, namun bukan berarti kita diperbolehkan untuk acuh tak acuh. Kiranya kita semua, keluarga kita, saudara dan sahabat kita, dihindarkan dari perbuatan sewenang-wenang, apapun bentuknya,” kata dia lagi.
Bahkan dengan adanya putusan itu, lanjut Johanes, Kejari Gresik diminta segera mengeluarkan Nurhasim dari Rutan. “Hari ini harus dikeluarkan,” tambah praktisi hukum dari Universitas Surabaya (Ubaya) ini.
Seperti diketahui, Ketua BPD Roomo, Nurhasim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting. Dana CSR senilai Rp 1 Miliar itu dikelola oleh Pemdes Roomo. Namun, dalam realisasinya dana tersebut disalurkan ke warga dalam bentuk beras. Sayangnya, beras yang diberikan ke warga Roomo itu dianggap tak layak konsumsi. Pasalnya, selain berbau apek dan berwarna kekuningan, juga banyak kutu.
Selain Nurhasim, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejari Gresik. Yakni, Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rudi Hermansyah. (Rud)