JatimTerkini.com
EkbisHeadline JTJakartaTerkini

Karyawan Hotel dan Kafe Bakal Dibebaskan dari Pajak Penghasilan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu yang baru. Foto: ist

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Karyawan yang bekerja di hotel, restoran dan kafe (Horeka) akan dibebaskan PPh (Pajak Penghasilan). Pajak karyawan di sektor tersebut atau PPh Pasal 21 akan Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Itu merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang akan diberikan di Semester II-2025.

“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung PPh 21 pekerja pada bidang industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; atau kulit dan barang dari kulit. Selain itu, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha utama yang tercantum pada basis data dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (tercantum dalam lampiran huruf A PMK 10/2025).

Pegawai yang berhak menerima insentif juga harus memenuhi beberapa kriteria seperti pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta serta pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” keterangan tulis aturan tersebut. (red)