
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan PT Mutiara Masyhur Sejahtera (MMS), pengembang Perumahan Kahuripan Nirwana, terhadap Notaris Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.Kn., dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Sidoarjo tidak hanya menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya, tetapi juga menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp1.718.000.000.
Majelis hakim menyatakan Tergugat I Ariesca Dwi Aptasari dan Tergugat II Rhino Hartono terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad). Gugatan penggugat sendiri dikabulkan untuk sebagian.
“Menyatakan satu unit rumah yang terdiri dari tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Kahuripan Nirwana, Cluster Monroe No. 9, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, adalah milik penggugat berdasarkan SHGB No. 3647 tanggal 4 Januari 2018, dengan surat ukur nomor 02375/Sumput/2017 seluas 185 meter persegi atas nama PT Mutiara Masyhur Sejahtera,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Apresiasi Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa hukum PT MMS, H. Andry Ermawan, S.H., dari Kantor Hukum Andry Ermawan & Partner, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan ini sudah diprediksi sejak awal karena alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan sangat kuat.
“Kami hanya mengimbau pihak tergugat untuk segera mematuhi putusan pengadilan, yakni mengosongkan objek sengketa milik klien kami secara baik-baik dan membayar ganti rugi sebesar Rp1,7 miliar sebagaimana amar putusan. Karena pihak tergugat adalah pihak yang kalah dan harus mematuhi putusan pengadilan,” tegas Andry.
Kronologi Kredit Macet hingga Buy Back
Andry menjelaskan, perkara ini bermula saat Ariesca Dwi Aptasari mengajukan kredit rumah di Perumahan Kahuripan Nirwana. Pengajuan itu disetujui PT MMS selaku developer.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tertuang dalam Akta No. 50 tanggal 29 September 2017 di hadapan Notaris Fatimah, S.H.
Nilai transaksi disepakati sebesar Rp2,43 miliar. Ariesca telah membayar uang muka sebesar Rp365 juta, sementara sisanya sebesar Rp2,065 miliar dibiayai melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri dengan tenor 15 tahun dan cicilan pertama sebesar Rp22.177.964 yang jatuh tempo setiap tanggal 15.
“Awalnya pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun di tengah jalan, pembayaran mulai macet,” ujar Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini.
Bank Mandiri disebut telah memberikan tiga kali surat peringatan, termasuk pemberitahuan sisa pokok utang sebesar Rp1.717.580.647 yang wajib dibayar Ariesca. Peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga kredit dinyatakan bermasalah.
Atas kondisi tersebut, Bank Mandiri meminta PT MMS melakukan buy back atau pembelian kembali sesuai ketentuan yang berlaku. PT MMS pun telah melaksanakan kewajiban buy back tersebut.
“Proses buy back itu telah diberitahukan kepada Ariesca. PT MMS kemudian melakukan penagihan pelunasan dengan batas waktu hingga 16 Juni 2025. Karena tidak ada respons, kami melayangkan somasi sebanyak tiga kali,” ungkap Alumnus Fakultas Hukum UII (Universitas Islam Indonesia) ini menjelaskan.
Namun, tidak adanya itikad baik dari pihak konsumen membuat PT MMS akhirnya mengajukan gugatan PMH ke PN Sidoarjo.
Dalam perkara ini, Ariesca Dwi Aptasari, S.H., M.Kn., berstatus sebagai Tergugat I dan suaminya, Rhino Hartono, sebagai Tergugat II. Sementara Kepala Cabang Bank Mandiri dan Notaris Fatimah, S.H., berkedudukan sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. (red)

