JatimTerkini.com
JatimPemiluPolitikSurabaya

Jika Ada Potensi Sengketa Proses, Bawaslu Surabaya Berikan Ruang Hukum Untuk Parpol

rapat koordinasi (rakor) pemetaan potensi sengketa dalam tahapan penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Kota Surabaya dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024
rapat koordinasi (rakor) pemetaan potensi sengketa dalam tahapan penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Kota Surabaya dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024

Surabaya  – Bawaslu Kota Surabaya memberikan ruang kepada partai politik peserta pemilu 2024 untuk memetakan objek apabila terjadi sengketa dalam pemilu serta menjelaskan upaya hukum yang bisa dilakukan caleg dan partai politik.

Hal ini terungkap pada gelaran rapat koordinasi (rakor) pemetaan potensi sengketa dalam tahapan penetapan daftar calon sementara anggota DPRD Kota Surabaya dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada Jumat (4/8/2023) disalah satu hotel di Taman Bungkul.

“Melalui rakor ini kita memberikan perhatian khusus juga memberikan ruang kepada partai politik terhadap apabila dalam proses penetapan objek merasa dirugikan keputusan dari KPU ada upaya hukum yang bisa dilakukan dengan memetakan proses dan objeknya yakni surat keputusan KPU,” tegasnya.

Jika memang nantinya ada sengketa, salah satu yang bisa dilakukan lanjut Usman, adalah partai politik bisa mendatangi bawaslu atau lewat online. Dengan mengajukan permohonan dan membawa bukti yang disengketakan berupa surat keputusan atau berita acara yang dikeluarkan di KPU.

“Kalau tidak lengkap akan diminta melengkapi. Bawaslu juga akan memediasi kedua belah pihak serta menguji kebenarannya untuk mencari titik temu. Jika mediasinya tidak ada titik temunya, maka kita lakukan siding adjudikasi” ulas mantan Panwascam tambaksari ini.