JatimTerkini.com
PolitikSurabaya

Jelang Penetapan Peserta Pemilu, Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Penyelesaian sengketa proses pemilu serentak 2024
Bawaslu Surabaya Gelar Rakor Penyelesaian sengketa proses pemilu serentak 2024

Surabaya – Proses tahapan jelang penetapan Parpol calon peserta pemilu adalah salah satu diantara kerawanan adanya sengketa proses pemilu yang diajukan ke Bawaslu dan ada yang berlanjut ke peradilan sengketa proses pemilu tata usaha negara Pemilu.

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (rakor) dengan mengundang seluruh parpol di hotel Ciputra World selama Dua hari, 13-14 Desember 2022.

“Rakor ini untuk memperdalam untuk mengupas tuntas Perbawaslu 9 Tahun 2022, sehingga seluruh parpol pada penetapan oleh KPU sebagai peserta pemilu minimal memahami bahwa proses sengketa itu tidak hanya pada tahapan penetapan, namun masih ada proses berikutnya” ujar Usman, Kordiv. Hukum & Penyelesaian Sengketa, Selasa 13/2022.

“Sehingga pada tahap-tahap berikutnya, parpol yang merasa dirugikan putusan KPU, akan berproses sengketa sesuai tingkatan, baik di pusat, provinsi maupun di Kabupaten/kotakota” imbuh mantan Panwascam Tambaksari ini.

Menurut Usman, Rakor yang digelar di Hotel Ciputra World ini sebagai wujud tidak lanjut kegiatan sosialisasi perbawaslu 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilaksanakan di kantor bawaslu kota pada tanggal 12 desember 2022.

Parpol di Rakor Bawaslu Surabaya

“Saat ini dilaksanakan rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu serentak 2024 dengan di hadiri 18 parpol dan stakeholder terkait dalam rangka pendalaman tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu dengan pemateri dari praktisi hukum dan hakim PTUN” paparnya.