JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimTerkini

Jabatan mendadak dicopot, Mantan Kadinkes Wiyanto gugat Bupati Malang

Mantan Kadinkes Malang, drg Wiyanto Wijoyo M MKes. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: drg Wiyanto Wijoyo M MKes akhirnya melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya. Pasalnya, dia mendadak dibebastugaskan oleh Bupati Malang Drs H M Sanusi MM dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Malang.

Melalui kuasa hukumnya Moch Arifin SH, Wiyanto mendaftarkan gugatan ke PTUN pada 11 Juli 2024, dengan nomor register: 98/PEN-PP/2024/PTUN.SBY.

Menurut Moch Arifin, gugatan ke PTUN itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat keberatan atas kebijakan Bupati Malang yang menonaktifkan drg Wiyanto.

Dikatakan Moch Arifin, kasus ini berawal ketika Bupati Malang mengeluarkan program Universal Health Converage (UHC).Yaitu, program pelayanan kesehatan secara gratis bagi seluruh warga Kabupaten Malang. Bahkan, kata Moch Arifin, program tersebut sempat mendapatkan penghargaan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Saat itu Bupati Malang menyampaikan kalau ada warga yang sakit, berobat cukup dengan KTP saja dan gratis,” ujar pengacara senior Jawa Timur ini.

Dalam program tersebut, lanjut Moch Arifin, Dinas Kesehatan (Dinkes) Malang bekerja sama dengan Dispenduk (Dinas Kependudukan) untuk pendataan penduduk. Dan, di program itu, 65 persen pendanaan dicover oleh BPJS plus asuransi mandiri, sedangkan 35 persen dicover oleh APBD.

Seiring berjalannya waktu, akhirnya tagihan membengkak. Hal itu diketahui saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). “Saat itu bulan Juli kalau tidak salah. Sehingga program tersebut tidak jalan. Bayangkan saja, setiap hari ada yang meninggal sakit dan melahirkan,” ungkap Moch Arifin.

Lantaran dari program yang digagas oleh Bupati Malang itu tidak jalan, kata Moch Arifin, kliennya yang kala itu menjabat Kepala Dinas Kesehatan dijatuhi sanksi, yaitu dibebastugaskan. Dengan alasan tidak ada klarifikasi.

Padahal, menurut Moch Arifin, anggaran di APBD memang tidak cukup untuk mengcover program tersebut. “Dan memang sebenarnya anggaran di APBD tidak mencukupi untuk program UHC itu,” tambahnya.

Namun, dengan ‘pencopotan’ jabatan secara sepihak itu, kata dia lagi, pihaknya mengajukan surat keberatan ke Bupati. Sayangnya hingga kini surat tersebut tak pernah digubris oleh Bupati. Kemudian drg Wiyoto melalui kuasa hukumnya Moch Arifin mengajukan gugatan ke PTUN.

Moch Arifin juga menyatakan, jika dalam gugatan di PTUN tersebut Bupati Malang terbukti bersalah dalam memberikan kebijakan, maka SK Pembebas tugasan terhadap drg Wiyoto harus dibatalkan.

“Jika nanti di persidangan terbukti ya harus dibatalkan. Dan memang anggaran APBD untuk itu tidak cukup. Jadi, kami minta jangan sampai program itu hanya untuk pencitraan saja. Jangan sampai untuk tebar pesona saja,” pungkasnya. (Rud)