JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSidoarjoTerkini

Ironis! Setelah 3 Tahun Beli Rumah di Safira Juanda Mendadak Disuruh Bayar Kelebihan Tanah oleh Developer

Didik Noga Ahfidianto dan Eva menunjukan batas bangunan rumahnya. Foto: bd/net

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Didik Noga Ahfidianto dan Eva yang tinggal di Perum Safira Juanda Resort merasa terkejut. Pasalnya, pasangan suami istri ini mendadak mendapatkan somasi dari developer, yakni PT Calidana.

Dalam somasinya, pasangan suami istri ini diminta untuk membayar kelebihan tanah. Padahal, mereka sudah menempati rumah yang dibeli secara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tersebut selama tiga tahun.

Dalam keterangannya kepada awak media, Eva yang didampingi kuasa hukumnya Rohmad Amrullah menyatakan keberatan atas tuntutan pihak pengembang perumahan tersebut. Apalagi rumah yang dibeli seharga Rp 1,7 miliar itu sebelumnya sudah dalam bentuk rumah beserta batas-batasnya.

“Kami keberatan diminta membayar kelebihan tanah di rumah yang saya beli,” tegas Eva.

Menurut Eva, dia bersama suaminya membeli rumah tersebut seharga Rp 1,7 miliar dengan diskon pada tahun 2018. Rumah yang kini mereka tempati itu dengan type Miltonia, yang sudah berupa bangunan jadi.

Bahkan, kata Eva, sejak awal membeli rumah tersebut dirinya tidak tahu jika ada kelebihan tanah. Begitu juga pihak developer yang tak pernah memberitahukan hal tersebut. Namun, setelah tiga tahun menempati, dia mendapatkan somasi dari pihak developer. Dalam somasi itu, pihak developer mengklaim ada kelebihan tanah yang harus dibayar oleh Eva.

Selain kaget adanya somasi itu, lanjut Eva, permintaan pembayaran atas kelebihan tanah tersebut juga dianggap sebagai beban berat. Apalagi mereka masih mencicil KPR sebesar Rp 14 juta per bulan selama 10 tahun.

“Masak kami harus dipermasalahkan, sementara kami juga masih membayar angsuran setiap bulan,” kata Eva lagi.

Sementara, kuasa hukum Didik dan Eva, Rohmad Amrullah, menyatakan bahwa kliennya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, pihaknya keberatan dengan harga kelebihan tanah yang ditawarkan oleh pengembang.

“Harga yang ditawarkan sangat mahal, sehingga klien kami menolak. Mereka merasa tidak mampu membayar dengan harga tersebut,” terang Rohmad.

Kuasa hukum Didik Noga Ahfidianto dan Eva, Rohmad Amrullah SH (kanan). Foto: bd/net

Lantaran tak ada titik temu, kata Rohmad, kasus ini akhirnya bergulir ke Pengadilan. Pihak developer mengajukan gugatan perdata terhadap Didik dan Eva.

“Saat ini perkaranya sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 275/Pdt.G/2024/PN Sda. Gugatan tersebut diajukan oleh PT CDN (Calidana) terhadap Didik Noga Ahfidianto” tambah Rohmad.

Sedangkan kuasa hukum PT Calidana, Siti Hamidah, kepada awak media mengatakan bahwa kasus tersebut kali pertama terjadi di perusahaannya.

“Dalam pembangunan rumah, PT Chalidana selalu berdasarkan sertifikat tanah yang ada, kami sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif selama bertahun-tahun,” pungkas Siti. (Rud)