Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Kasus sengketa tanah Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, makin memanas. Ironisnya lagi, kasus yang sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap) dan sudah mengantongi surat penetapan eksekusi dari pengadilan, masih saja digugat meski tak punya alas hak karena sudah dilepas.
Padahal, dalam kasus tersebut para ahli waris yang terdiri 12 orang sudah mengantongi Surat Penetapan Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor: 24/Eks/2023/PN.Sda, tertanggal1 Maret 2024. Ke-12 orang ahli waris tersebut adalah Rul Aini, Rahmat, Nurul Izriani, Nur Chayati, Achmad Fauzy, Abdullah Fadlun, Irkham Muzhakir, Iskhak Cahyono, Maskhulin, Choiratul Ariska, Mirantika Shabel dan Aristia Shabel Fitriani.
Mereka merupakan ahli waris dari Mistiah atau Muslikah. Dan, seharusnya para ahli waris Rul Aini dkk ini sudah bisa melakukan eksekusi atas obyek yang disengketakan.
Namun, Abdul Mudjib Bara, kembali melakukan gugatan perlawanan di tengah kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Pasalnya, dalam persidangan sebelummya, ahli waris Rul Aini dkk sudah dinyatakan menang di tingkat kasasi dan PK (Peninjauan Kembali).
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dengan Perkara Nomor:349/Pdt.G/2020/PN.SDA dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan Nomor perkara:107/PDT/2022/ PT.SBY, Rul Aini dkk dinyatakan kalah.
Namun, Rul Aini dkk memenangkan kasus tersebut di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Rul Aini dkk merupakan ahli waris yang sah atas sengketa tersebut. Dengan putusan bernomor: 3712 K/PDT/2022. Dan, Putusan Peninjauan Kembali (PK) No: 779 PK/Pdt/2023 tertanggal 05 Oktober 2023 menyebutkan, Rul Aini dkk merupakan ahli waris. Dan, pemohon ekesekusi atas obyek satu bidang tanah gogol dengan Petok D Nomor 568, seluas 1.500 M² di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo. Dengan batasan Utara; Sawah milik Soedarsono, Timur; Tangkis/Galengan/Jalan/Sawah, Selatan; Jalan Raya Rangkah Kidul, Barat; Tanah Maidah.
Meski kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, namun Abdul Mudjib Bara masih melakukan gugatan perlawanan pihak ketiga (Daden Verzet) meskipun obyek sudah dilepas. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor:189/Pdt.Plw/2024/PN.Sda.
Gugatan perlawanan pihak ketiga ini, menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Rul Aini dkk, Drs EC Suri Lidyawati SH MH dan Muhammad Takim SH MH dari ARN And Law Firm mengatakan, bahwa gugatan pihak ketiga seharusnya tidak bisa dilakukan lantaran subyek hukum pribadi yang sudah tidak mempunyai hak. Apalagi sudah menjual kepada pihak ketiga. Juga, obyek yang digugat merupakan obyek yang sama, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasalnya, dikatakan Suri Lidyawati, sebelummya ada peralihan hak kepemilikan tanah dengan dasar letter C atau Petok D kepada terlawan XIV melalui Akta Pengikatan Jual Beli Nomer 27 Tanggal 08 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Muhamad Hamdan Faris, S.H. MK.n dan Akta Kuasa Jual Nomer 28 Tanggal 08 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Muhamad Hamdan Faris S.H. MKn.
“Sehingga dengan sendirinya pelawan (Abdul Mudjib Bara) tidak punya dasar hukum dalam melakukan gugatan perlawanan pihak ketiga. Dan, kami berharap Majelis Hakim dapat memahami dan memberikan rasa keadilan bagi klien kami (para ahli waris),” terang Suri Lidyawati, Managing Partner ARN And Law Firm.
Sementara, Muhammad Takim SH MH, mengatakan bahwa dalam sidang Pemeriksaan Setempat pada Jumat (8/11/2024) terungkap, jika obyek yang dimiliki dari pelawan (Abdul Mudjib Bara) berdasarkan SPPT PBB, dan ditunjukan oleh Yono, Kepala Desa Rangkah Kidul, berada di Selatan Jalan, yang merupakan sawah gogol pinihan Desa Rangkah Kidul. “Itu ditunjukan langsung oleh Kepala Desa Rangkah Kidul,” pungkas Takim saat ditemui usai Pemeriksaan Setempat. (Rud)