JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Ironis! Bos Rokok Ilegal Lolos, Sopir Divonis 2 Tahun Denda Rp 1,8 Miliar, Imam: Klien Saya jadi ‘Kambing Hitam’

Terdakwa Ari Kuswara bersama kuasa hukumnya Imam Syafi’i. Foto: Ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar terhadap Ari Kuswara, sopir pengangkut rokok tanpa cukai, kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, selama ini bos pemilik rokok ilegal lolos, bahkan saksi mahkota tidak pernah dihadirkan ke persidangan.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wiyanto, di Ruang Garuda 2, Senin (6/10/2025).

Dalam putusannya, Wiyanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti, yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara serta denda empat kali lipat dari kerugian negara senilai Rp 453 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 1.813.078.400 kepada terdakwa. Jika tidak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar. Ketua Majelis Hakim Wiyanto.
.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pemusanahan seluruh barang bukti rokok ilegal dan satu unit ponsel milik terdakwa. Sementara, kendaraan pengangkut.jenis Daihatsu pickup box berpelat nomor B 9552 NCG serta STNK-nya, diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik sah, yakni saksi Ricky Arif Candra.

Dengan adanya vonis yang dinilai janggal itu, kuasa. hukum terdakwa, Imam Syafii, mengaku kecewa. Karena majelis hakim dinilai telah mengabaikan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.

“Putusan ini tidak mempertimbangkan pembelaan kami. Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya, terutama karena saksi mahkota Rudi Rustiadi tidak pernah dihadirkan di persidangan atau dilepas. Padahal seharusnya saksi mahkota bisa dihadirkan di persidangan,” tegas Imam.

Tidak hanya itu, Imam juga menyoroti penindakan atas kasus tersebut. Menurutnya, JPU terkesan tidak mau mengungkap dalang utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Sehingga hanya sopir yang dijadikan ‘kambing hitam’.

“Dalam sidang, ahli dari Bea Cukai, Heri Setiawan, juga tidak bisa menjelaskan kenapa produsen atau pemilik rokok ilegal tidak pernah ditangkap, sementara sopir seperti klien kami selalu jadi sasaran. Dia tidak bisa menjawab pertanyaan hakim,” terangnya.

Imam menilai bahwa kliennya hanya dijadikan kambing hitam oleh oknum-oknum atas perkara tersebut. “Yang seharusnya bertanggung jawab adalah Ujang dan Mat Boceng. Kami pastikan akan mengajukan banding, karena vonis ini tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini berawal pada 6 Mei 2025, saat Ari Kuswara yang tinggal di Bandung ini dihubungi oleh Ujang (buron/DPO) untuk mengangkut rokok dari Bangkalan, Madura, dengan bayaran Rp 2 juta. Ari kemudian mengajak rekannya, Rudi Rustiadi, untuk berbagi tugas dan imbalan.

Pada dini hari 7 Mei, mereka bertukar kendaraan dengan seseorang bernama Mat Boceng (juga buron/DPO). Truk tersebut ternyata telah terisi penuh dengan rokok ilegal berbagai merek seperti Anker Merah, Just, MK, dan Avatar, seluruhnya tanpa pita cukai.

Namun, belum sampai ke Bandung, perjalanan mereka dihentikan oleh tim penindakan dari KPPBC TMP B Sidoarjo di kawasan Pecindilan, Surabaya. Pemeriksaan menemukan 607.600 batang rokok ilegal dalam 304 koli.

Perhitungan ahli dari Bea Cukai, Heri Setiawan, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp 453.269.600, dengan tarif cukai sebesar Rp 746 per batang, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. “Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum terdakwa sangat kecewa. Klien kami butuh keadilan, klien kami hanya sopir, sedangkan pelaku utama tidak dijerat,” tambahnya. (rud)