JatimTerkini.com
Surabaya

Hindari Percaloan, Polsek Tandes Gelar SIM Cak Babin. Ini Rincian Biaya Pembuatannya

Petugas Polsek Tandes saat memberikan pengarahan dan peragaan ujian praktek SIM Cak Babin
Petugas Polsek Tandes saat memberikan pengarahan dan peragaan ujian praktek SIM Cak Babin

Surabaya – Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) atau memperpanjang masa berlakunya saat ini sudah dimudahkan dengan adanya program ‘SIM Cak Babin, dimana masyarakat cukup mendatangi kecamatan domisili.

Tujuan program ini adalah untuk mendekatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) kepada warga binaannya.

Salah satunya Polsek Tandes, yang menggelar program ‘SIM Cak Babin’ yang ditempatkan dihalaman Balai RW.06 Darmo Indah Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes selama Dua hari yakni tanggal 16-17 Januari 2023.

Para Babinkamtibmas Polsek Tandes dilokasi SIM Cak Babin

“Jadi masyarakat bisa daftar dulu, lalu antri kemudian dipanggil untuk melakukan tes psikologi dan test kesehatan serta melakukan ujian praktek. Setelah proses dilalui, baru pemohon setelah itu nanti ambil cetak SIM nya di Kolombo mas” ujar Aiptu Lukman Harijadi, Babinkantimas Manukan Wetan, Senin (16/1/2023) sembari mendampingi warga yang antri.

Dari pantauan Jatimterkini.com, puluhan warga yang sejak pagi antri tampak duduk berderet dibawah tenda dan mengamati instruktur dari Polsek Tandes memberikan arahan dan peragaan dalam melakukan ujian praktik melewati haral lintang segi Delapan.

Sekadar diketahui, pelayanan program ‘SIM Cak Bhabin’ dipastikan mengurai antrean para pemohon, yang sebelumnya terpusat di Kantor Satpas SIM Colombo Surabaya.

Selain itu, program kegiatan ini sekaligus sebagai upaya menekan praktik percaloan.

Para Pemohon SIM Cak Babin Saat Mendaftar dan Mengantri di SIM Cak Babin

Ketentuan dan Syarat pembuatan SIM Cak Babin, antara lain :
1. Pendaftaran SIM Cak Bhabin dibuka di masing-masing Kelurahan domisili tempat tinggal.

2. Biaya SIM Cak Bhabin Sebesar :
SIM A = Rp. 260. 000
SIM C = Rp. 230. 000

3. Lokasi untuk warga di Kecamatan Tandes : halaman Balai RW 06 Darmo Indah Kelurahan Karangpoh, dari pukul 08.00 Wib – Selesai.