JatimTerkini.com
JatimMojokerto

Hari Pertama Operasi Bina Kusuma 2023, Polisi Amankan Penjual Miras Ilegal

jatimterkini.com Kota Mojokerto – Hari pertama Operasi Bina Kusuma 2023, Satuan Fungsi Samapta Polresta Mojokerto Polda Jatim berhasil amankan VH (20) yang diduga menjual miras illegal di Jl. Kedungsari Kec. Magersari Kota Mojokerto, Senin (27/02/23)

Minuman alkohol tanpa izin alias illegal merupakan salah satu sasaran Operasi Bina Kusuma 2023 untuk Tindakan pencegahan penyakit pada masyarakat.

Berawal dari informasi masyarakat sekira pukul 10.00 WIB (27/02/23) tentang adanya aktivitas penjualan online minuman beralkohol di sosial media, selanjutnya dilakukan undercover buy (Tindakan pembelian terselubung) oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota yang berarti penyidik narkotika dan precursor narkotika bertindak langsung sebagai pembeli.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam, “petugas Kepolisian Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan Online minuman beralkohol di sosial media, setelah dipastikan kebenaran informasinya, Kepolisian segera mengamankan pelaku penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin penjualannya”, jelasnya.

Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, Sat Samapta Polresta Mojokerto segera mengamankan VH pemuda asal Krian Sidoarjo beserta barang bukti berupa lima puluh (50) botol minuman beralkohol jenis arak Bali kemasan @600ml.

Masih kata IPTU MK Umam mengatakan pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut.

Karena menjual minuman beralkohol tanpa izin, VH dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

(MK/AN)