JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Hakim PN Surabaya Ditangkap, Ini Kata Kejagung

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di tangkap Kejagung. Foto: ilustrasi

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024). Anehnya, penangkapan itu di tengah tuntutan kenaikan gaji, yang sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

Informasi yang diperoleh, ketiga Hakim yang ditangkap Kejagung tersebut berinisial ED, M dan HA. Dan ketiganya dikabarkan dalam satu majelis di perkara Ronald Tannur.

Kasi Pengumuman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Windhu Sugiharto kepada sejumlah awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangannya kepada sejumlah media yang tergabung dalam wartawan hukum Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa pihaknya akan memberikan keterangan resmi dalam press conference yang dipimpin oleh Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Dr Harli Siregar pada pukul 19.00 Wib.

Diketahui, penangkapan ketiga Hakim PN Surabaya itu di tengah tuntutan kenaikan gaji, yang sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Bahkan, kenaikan gaji yang disetujui itu nyaris dia kali lipat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, yang ditandatangani 18 Oktober 2024.

Dalam pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024 disebutkan bahwa besaran gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah.

Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Untuk Hakim golongan III mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar Rp5.180.700. Pada aturan sebelumnya, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp3.179.100.

Dan, hakim golongan IV saat ini menerima gaji pokok paling kecil Rp3.287.800 dan paling besar Rp6.373.200.

Sebelumnya, gaji pokok hakim golongan IV paling kecil Rp2.436.100 dan paling besar Rp3.746.900.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menaikkan tunjangan jabatan para hakim. Hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan jabatan Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 tergantung posisi yang mereka duduki.

Sementara itu, hakim tingkat banding mendapat tunjangan jabatan Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000.

Pada aturan sebelumnya, tunjangan untuk hakim tingkat pertama Rp8.500.000 hingga 27.000.000. Hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000. Bahkan, PP 44 Tahun 2024 juga mengatur kenaikan gaji berkala. (Rud)