
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Seorang Asisten Manager PT SPIL (Salam Pasific Indonesia Lines) bernama Kristatang Very Suroso, akhirnya di tahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti melakukan dugaan penipuan dan penggelapan kawat tembaga senilai Rp 4,663 miliar.
Kini, Kristatang di tahan di Rutan Polda Jatim, sebagai tahanan titipan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Penahanan tersangka (Kristatang) sejak kemarin dititipkan disini dari Polres” ujar salah satu petugas seraya menunjukan daftar tahanan.
Dengan ditahannya tersangka atas kasus ini, kuasa hukum PT SPIL, H. Ananto Haryo SH., MHum., MM., mengapresiasi kinerja penyidik. Ia menyatakan, bahwa penyidik sudah melakukan tindakan yang sangat tepat.
Sebab, menurutnya, dengan dilakukan penahanan maka tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti. “Kami apresiasi penyidik. Agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” tegasnya.
Dikatakan Ananto Haryo, meski tersangka sudah mengakui perbuatannya di depan perusahaan, namun tersangka selalu berbelit-belit dan ingkar janji dalam pengembalian kerugian perusahaan senilai Rp 4,663 miliar.
“Memang dia mengakui perbuatannya. Tetapi selalu berbelit-belit dan janji-janji terus ketika diminta tanggungjawab pengembalian kerugian perusahaan. Apalagi di kasus ini nilainya tidak sedikit. Jadi, sudah tepat kalau di tahan. Dan sesuai Undang-Undang sudah memenuhi syarat untuk di tahan karena ancaman pidananya 5 tahun,” ungkapnya.

Namun, lanjut Ananto Haryo, PT SPIL hingga kini masih membuka peluang untuk Restoratif Justice (RJ). Asalkan, tersangka mau mengembalikan semua kerugian perusahaan.
“Kita tetap membuka peluang perdamaian. Masih bisa menyelesaikan melalui Restoratif Justice (RJ). Dan, kalau mau RJ ya harus dikembalikan semua kerugian perusahaan,” terangnya.
Sementara, Soekardji SH., MH., mengatakan, bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terbongkar setelah PT SPIL melakukan audit secara menyeluruh. Dari audit tersebut ditemukan bahwa kawat tembaga (email) senilai Rp 4,663 miliar telah hilang dari gudang.
Setelah dilakukan investigasi internal, akhirnya diketahui bahwa gulungan kawat tembaga senilai miliaran tersebut diduga dijual oleh Kristatang, yang saat itu menjabat sebagai Assisten Manager Gudang. Modus yang digunakan dengan cara menggunakan order fiktif.
“Jadi, seolah-olah ada order kawat tembaga dari bengkel. Dan, tersangka membuatkan BPB (Bon Order Barang). Tujuannya, agar kawat tembaga itu dapat keluar dari gudang,” kata Soekardji.

Usai kawat tembaga keluar dari gudang, tambah Soekardji, tersangka kemudian menjual ke pengepul. Kejadianya itu berkali-kali, sehingga nilai totalnya sangat besar. Dan itu semua juga diakui tersangka. Sedangkan kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit,” tambahnya.
Soekardji berharap, kasus ini terus berlanjutan hingga ke persidangan jika tidak ada etiket baik untuk mengembalikan kerugian perusahaan. (red)

