
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Salah seorang saksi dari tergugat kali ini dihadirkan di persidangan. Yakni, Abdul Malik, dari sebuah rental di Jalan Tembok Dukuh. Ia dimintai keterangan di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/8/2026).
Dalam sidang sebelumnya, satu orang saksi dari tergugat tidak dapat diterima keterangannya. Karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak. Sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang independen.
Sedangkan satu orang saksi lainnya, hanya menyampaikan keterangan berdasarkan cerita atau informasi yang diperoleh dari orang lain (testimonium de auditu/hearsay), bukan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri.
Untuk itu, kuasa hukum penggugat dari Palenggahan Hukum Nusantara, yaitu Achmad Shodiq SH., MH., MKn., Zaenal Abidin SH., dan Hari Susanto SH., menilai bahwa keterangan tersebut menjadi sangat terbatas. Dan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai keseluruhan alat bukti.
Menurut salah satu kuasa hukum penggugat, Achmad Shodiq SH., MH., MK.n., pemeriksaan perkara PMH (perbuatan melawan hukum) tersebut seharusnya menjadi momentum penting bagi pihak tergugat 1 hingga tergugat 4 untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, melalui saksi yang benar-benar mengetahui fakta secara langsung. Dan keterangan tersebut akan diuji secara cermat, konsistensi, relevansi, serta mempunyai kredibilitas dalam setiap keterangan saksi melalui pemeriksaan silang (cross examination) oleh kuasa hukum penggugat.
Dalam keterangannya, Achmad Shodiq meminta agar proses pembuktian harus berlandaskan pada fakta dan alat bukti yang sah secara hukum acara perdata. Selain itu, keterangan saksi harus berasal dari apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.
“Keterangan yang hanya berdasarkan cerita orang lain, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Kami menghormati proses persidangan dan percaya majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti secara objektif sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Achmad Shodiq, pihaknya berharap seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka, adil, dan menjunjung tinggi asas due process of law. Sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Seperti diketahui, Ahmad Edy, Ahmad Fauzi dan Ismail melalui kuasa hukumnya dari Palenggahan Hukum Nusantara melakukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Deny Prasetya sebagai tergugat 1, Yuyun Setyorini sebagai tergugat 2, Moch. Choirul Anwar sebagai tergugat 3, Lutfil Hakim sebagai tergugat 4, Kapilrestabes Surabaya sebagai tergugat 5 dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya sebagai tergugat 6.
Perkara tersebut berawal dari dugaan penggelapan mobil dari sebuah rental. Namun dalam perjalanannya, telah terjadi perdamaian antara penggugat dengan tergugat 1 hingga tergugat 4.
Sejumlah mobil pun telah dikembalikan oleh penggugat. Diantaranya, Kijang Innova tahun 2022 warna hitam metalik milik Yuyun Setyorini, Kijang Innova tahun 2023 warna hitam metalik milik Moch. Choirul Anwar serta Suzuki Ertiga tahun 2013 milik Lutfil Hakim.

Bahkan, kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan perdamaian dan dilakukan pencabutan laporan polisi. Juga dibuat surat pernyataan khusus dari pihak pelapor tentang tidak akan melakukan tuntutan apapun, baik pidana maupun perdata.
Namun, semua itu diduga tidak dihiraukan oleh Polrestabes Surabaya dan Kejari Surabaya. Sehingga, kasus dugaan penggelapan tetap dilanjutkan.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, para penggugat akhirnya melakukan gugatan PMH terhadap 6 pihak sebagai tergugat. Termasuk, Kapolrestabes Surabaya dan Kajari Surabaya. (red)

