jatimterkini.com – PT Antam Tbk (Antam) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Antisipasi Resiko Hukum Pendampingan Hukum Bagi Saksi dalam Tindak Pidana Korupsi”.
Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana menjadi salah satu narasumber dalam acara yang dihadiri oleh Divisi Litigation & Alternative Dispute Resolution PT Antam, Selasa (20/2/2024).
Menurut Kajati Bali, dalam proses penegakan hukum di kejaksaan Agung belakangan ini PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum. Mulai dari kasus Sultra, ekspor-impor Emas batangan sampai pada penjualan emas ilegal di Surabaya.
“Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama yang hadir dalam forum ini, apalagi yang hadir adalah para konsultan hukum / Divisi legal, jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru menutupi atau menghilangkan alat bukti, terlebih menghalangi proses penegakan hukum. Resikonya adalah bisa diproses Obstruction of Justice yang ancaman hukuman sampai 12 tahun,” ujar Kajati Bali Dr Ketut Sumedana.
“Harapan saya yang juga sebagai penegak hukum, harus membantu penegak hukum mendudukkan perkaranya bilamana perlu harus menjadi pelapor dalam berbagai temuan tindak pidana korupsi di BUMN terutama di PT.Antam untuk mencegah kerugian Negara yang semakin besar dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah,” imbuh Ketut yang juga menjabat Kapuspenkum Kejaksaan RI.
Ditambahkannya, Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pedampingan hukum bahkan juga legal opinion bekerjasama dengan corporate legal PT Antam dalam mewakili PT Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi. (res)