JATIMTERKINI.COM: Dugaan ‘disunatnya’ anggaran pelantikan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di sejumlah daerah mulai disorot Komisi II DPR RI.
Bahkan, anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta pihak penyelenggara pemilu dan pihak berwajib untuk mengecek hal tersebut secara detail di lapangan. Sehingga, semua menjadi lebih transparan.
“Mesti dicek. Semua mesti transparan. Petugas KPPS adalah pejuang. Jangan dikurangi haknya,” tegas Mardani kepada awak media.
Pengecekan ini dirasa penting oleh Mardani. Pasalnya, itu menyangkut hak dari para petugas KPPS. Mardani pun mengingatkan, agar jangan sampai adanya dugaan ‘disunatnya’ anggaran ini dibiarkan dan menjadi petaka bagi Pemilu 2024. Dia juga mengingatkan bagaimana pada Pemilu 2019 lalu, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
”Jangan sampai kejadian ratusan yg meninggal dulu diulangi,” tandas Mardani.
Seperti diketahui, dugaan praktek pemotongan anggaran ini terjadi pada uang konsumsi dan transportasi pelantikan KPPS, diantaranya di Kabupaten Sleman. Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi sudah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maafnya atas kejadian tersebut.
Dia menjelaskan penyediaan konsumsi pelantikan calon anggota KPPS melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. Dan ternyata oleh pihak vendor disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman, sehingga 24.199 orang petugas KPPS yang dilantik saat itu kemudian mendapatkan snack yang dinilai tidak layak.
Tidak hanya soal snack yang tidak layak, terkait anggarannya pun menjadi polemik. Awalnya per orang dianggarkan Rp 15 ribu namun dalam praktiknya menjadi Rp 2.500.
“Anggaran konsumsi per calon anggota KPPS dalam pelantikan, adalah Rp 15 ribu bersih sudah dipotong pajak, tetapi penyajiannya yang diakui vendor adalah Rp 2.500,” papar dia.
Di sisi lain, terkait keluhan uang transport, Baehaqi mengatakan tidak ada pagu anggaran transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman. Pagu anggaran transportasi yang ada adalah saat bimtek. Atas kejadian itu, Baehaqi mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak vendor. (Rud)