JatimTerkini.com
PemiluPilkadaPolitikSurabaya

Dua Komisioner dan Kasek Bawaslu Dilaporkan Mantan Panwascam Ke DKPP, Anggap Etika Rekrutmen Cacat Mekanisme dan Prosedur

Kantor Bawaslu Surabaya

SURABAYA (BM) – Kredibilitas dan kapabilitas seleksi terkait rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk Pilwali Kota Surabaya 2024 dianggap secara etika tahapannya cacat dari mekanisme dan prosedur.

Hal inipun memantik kekecewaan salah satu mantan Panwascam Tegalsari, Hari Agung sehingga melaporkan Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Teguh Suasono Widodo, Ketua Pokja Rekrutmen dan Kordiv SDM serta Arif Priyono, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Mei 2024 lalu.

“Iya benar, saya melalui kuasa hukum sudah melaporkan Ketiganya ke DKPP.  Sekarang proses laporan pegaduan sedang diverifikasi DKPP, tinggal menunggu pangilan dari DKPP,”ujar Agung, Senin (27/5/2024).

Kekecewaan Agung berdasar karena gagal lolos seleksi administrasi akibat regulasi yang tidak jelas dari Bawaslu Surabaya.

“Saya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kalau memang TMS itu apa TMS saya?? Saya gagal lolos pada tahapan seleksi administrasi, padahal dokumen lengkap dan sudah mendaftar sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Agung menerangkan bahwa sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 serta Surat Pengumuman dari Bawaslu Surabaya, terdapat 3 jalur pendaftaran calon anggota panwascam. Yakni, offline, online, dan via pos kilat.

“Saya mendaftar lewat jalur online yang mana instruksinya hanya perlu melakukan pengumpulan berkas melalui email, tidak diminta untuk mengumpulkan hardcopy-nya dan lagi jika tidak ikut evaluasi eksisting brarti boleh daftar baru?,” terang Agung.

Akan tetapi pada saat pengumuman, Agung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga gagal lolos. Saat ditanyakan langsung ke Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam Surabaya, Teguh Suasono Widodo, gagal lolosnya Hari dikarenakan tak mengumpulkan berkas via hardcopy ke pokja.

Tidak hanya itu, berdasarkan temuan lain, calon anggota panwascam yang seharusnya TMS namun tetap diloloskan.

“Ada Calon Panwas baru yang teridentifikasi melalui sipol namanya ada pada salah satu parpol namun berhasil tembus seleksi, lolos administrasi, wawancara dan dilantik. Padahal berdasarkan peraturan dan pedoman hal tersebut tidak diperbolehkan. Bagaimana pengawasan diinternal seleksi saja sudah menyalahi regulasi? Ada motif apa?,” ulas Agung.

“Ini menunjukkan bahwa Bawaslu Surabaya tidak serius dan main-main dalam mengawal pilwali mendatang,” imbuhnya.

Dalam kesempata lain, ketika mengonfirmasi Teguh Suasono Widodo, Ketua Pokja Pembentukan Panwascam Surabaya, menjelaskan bahwa Hari Agung  sebagai Panwascam existing tidak diperbolehkan mendaftar sebagai Panwascam yg Baru.

“Sudah dilakukan sesuai aturan yang ada, yang bersangkutan kan juga Panwascam existing jadi tidak bisa daftar di Panwascam yang Baru,” pungkas Teguh menjawab konfirmasi melalui whatsapp. (ian/oyel)