JatimTerkini.com
Trenggalek

Dua Anggota Polres Trenggalek Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

Polres Trenggalek – Memasuki bulan Agustus ini akan menjadi bulan yang tak akan terlupan bagi dua anggota Polres Trenggalek. Bagaimana tidak, dua anggota Polres Trenggalek yakni Aiptu Suwinto yang menjabat sebagai Bintara Polsek Durenan dan Aiptu Kasno yang menjabat sebagai Ka SPKT Polsek Gandusari menerima anugerah kenaikan pangkat pengabdian dari Aiptu menjadi Ipda.

Uniknya, pengukuhan dan penyematan pangkat setingkat lebih tinggi kali ini tidak digelar dihalaman Mapolres Trenggalek. Penyematan pangkat baru Ipda Suwinto dilakukan di rumahnya di Desa Pecuk Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan Ipda Kasno digelar di aula Mapolsek Gandusari sekaligus syukuran dan pemotongan tumpeng. Senin, (7/8).

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi, S.Pd. yang kebetulan memimpjn langsung kegiatan tersebut mengungkapkan, pengukuhan dan penyematan pangkat atau yang biasa disebut dengan Korp Raport sengaja dilakukan di rumah dan Mapolsek dengan berbagai pertimbangan.

“Kedua anggota dalam keadaan sakit sehingga prosesi korp raport kita lakukan di rumah dan Mapolsek Gandusari dengan pertimbangan kemanusiaan dan jarak yang tak terlalu jauh.” Jelas Kompol Sunardi.

Selain terkait dengan kenaikan pangkat pengabdian, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menyertakan tim kesehatan dari Sidokkes Polres Trenggalek untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada dua personel tersebut.

Kompol Sunardi menambahkan, kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara, institusi dan pimpinan atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas sebagai anggota Polri secara terus menerus tanpa cacat atau pelanggaran.

Untuk memperoleh kenaikan pangkat pengabdian, terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi diantaranya memiliki Bintang Bhayangkara Nararya, memenuhi MDDP (Massa Dinas Dalam Pangkat), penilaian kinerja dengan kriteria minimal baik sedikitnya selama 1 tahun yang dibuktikan dengan SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian), tidak pernah menerima hukuman disiplin, kode etik dan pidana dan usia minimal 57 tahun, sebelum mencapai BUP (Batas Usia Pensiun).

“Semoga lekas sembuh dan bisa kembali bergabung dengan rekan-rekan yang lain.” Pungkasnya.