
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Isu karet pasal living law dalam KUHP baru akhirnya dijawab tuntas. Di hadapan Mahkamah Konstitusi, DPR dan Pemerintah menegaskan Pasal 2 KUHP 2023 bukan pintu masuk kriminalisasi ala hukum adat, melainkan dibatasi ketat dan tidak bisa diterapkan langsung.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materiil Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi, Selasa. Sidang perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu mengagendakan keterangan DPR dan Presiden.
Perkara ini diajukan sembilan advokat dari Rumah Advocare Indonesia. Mereka menggugat Pasal 2 ayat (1) yang mengakui “hukum yang hidup dalam masyarakat” sebagai dasar pemidanaan, karena dinilai melonggarkan asas legalitas dan mengancam kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kekhawatiran Dibantah Keras.
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lalo, yang hadir secara daring menegaskan konstruksi Pasal 2 bukanlah norma baru. Pasal itu adalah kodifikasi dari pengakuan hukum adat yang sudah hidup sejak Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan dipertegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.
“Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak meniadakan keberlakuan asas legalitas. Pasal 1 ayat (1) tetap menjadi dasar asas legalitas dalam dimensi formal,” tegas Rudianto.
Menurut DPR, KUHP baru memang sengaja dibangun untuk lepas dari warisan kolonial Belanda dan berakar pada nilai Pancasila. Dalam masyarakat majemuk Indonesia, hukum tidak tertulis yang ditaati di daerah memang ada. Namun, DPR menekankan: hukum adat itu bukan hukum utama.
“Dalam sistem hukum Indonesia hukum tertulis bukan satu-satunya sumber hukum, tapi hukum tidak tertulis kedudukannya ditentukan dan dibatasi oleh hukum tertulis,” ujar Rudianto.
Kuncinya ada di Perda. Tidak Ada Perda, Tidak Ada Pidana.
DPR memastikan living law tidak bisa serta merta dipakai polisi, jaksa, atau hakim untuk mempidanakan warga.
Keberlakuannya harus melalui filter berlapis: identifikasi, penelitian, pengkajian, hingga penetapan resmi dalam Peraturan Daerah. Tanpa Perda, norma adat itu mati suri dan tidak punya kekuatan pidana.
“Konstruksi tersebut menjawab secara langsung kekhawatiran Pemohon. Ketika suatu perbuatan dinilai patut dipidana berdasarkan hukum yang hidup, larangan dan sanksinya harus sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang tertulis,” jelasnya.
Nada sama disampaikan Pemerintah. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menegaskan dalil Pemohon yang menyebut pasal ini memungkinkan pemidanaan langsung dengan norma adat tidak tertulis adalah tidak tepat.
“Substansi pasal ini bukanlah hal yang baru. Dalam UU Kekuasaan Kehakiman juga disebut hakim wajib menggali hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata Eddy.
Pemerintah membeberkan tiga kunci pembatas:
1. Hanya untuk tindak pidana ringan dan hanya berlaku jika perbuatan tersebut sama sekali tidak diatur dalam KUHP.
2. Tidak menghidupkan hukum adat yang sudah mati. Negara hanya memberi legitimasi pada hukum adat yang masih hidup dan ditaati.
3. Wajib Perda dan diatur PP 55/2025. Penetapan tindak pidana adat tidak bisa sepihak oleh masyarakat adat. Harus dibentuk DPRD bersama Kepala Daerah dengan melibatkan tetua adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
“Oleh karena itu, hukum yang hidup dalam masyarakat bukan merupakan norma yang dapat secara langsung dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemidanaan,” pungkas Eddy.
Dengan penegasan ini, DPR dan Pemerintah memastikan Pasal 2 KUHP adalah pelengkap yang terbatas, bukan ancaman baru bagi kepastian hukum. (red/bek)

