JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Dobrak Polemik KUHAP Baru, MA Terbitkan SEMA 4/2026: Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas ‘Haram’ Hukumnya

Mahkamah Agung terbitkan regulasi baru atas putusan bebas yang ‘haram’ dilakukan banding. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas untuk mengakhiri polemik panjang soal upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas. Tepat di puncak HUT ke-81 pada 19 Agustus 2026, MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi palu godam yang memutus perdebatan tafsir setelah berlakunya KUHAP Baru.

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menegaskan SEMA ini adalah pedoman mutlak bagi seluruh jajaran peradilan pidana di Indonesia.

“SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana,” kata Sunarto dalam sambutan HUT Ke-81 MA di Jakarta, Kamis, yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Agung.

Ada tiga poin krusial yang diatur dan bersifat mengikat:

1. Putusan Bebas (Vrijspraak) Titik Tanpa Kompromi.

Terhadap putusan bebas murni, MA menutup total pintu upaya hukum. Banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi memiliki ruang untuk melanjutkan perkara ke tingkat lebih tinggi. Ini adalah penegasan prinsip keadilan yang melindungi terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah.

2. Putusan Lepas (Ontslag van Rechtsvervolging) Wajib Bebas Demi Hukum.

Untuk putusan lepas, di mana perbuatan terdakwa terbukti namun bukan merupakan tindak pidana, SEMA memerintahkan terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan seketika putusan diucapkan.

Jika JPU tetap ngotot mengajukan banding terhadap putusan lepas, maka terjadi peralihan wewenang. Wewenang untuk melakukan penahanan tidak lagi di tangan JPU, melainkan beralih sepenuhnya ke pengadilan.

3. Sikat Habis Banding-Kasasi Abal-abal Tanpa Memori.

MA juga menyoroti praktik upaya hukum yang asal-asalan. Permohonan banding atau kasasi yang diajukan melebihi tenggang waktu atau tanpa disertai memori banding/kasasi, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat formal.

“Terhadap praktik perkara yang tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, dan berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung,” tegas Sunarto.

Artinya, berkas perkara ngawur tidak akan lagi membebani pengadilan tinggi dan MA.

Melalui SEMA ini, MA secara resmi mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang selama ini menjadi rujukan.

Sunarto menambahkan, penerbitan SEMA 4/2026 bertujuan tunggal: memberikan kepastian hukum dan menghapus perbedaan tafsir liar di kalangan penegak hukum terkait pengajuan banding dan kasasi terhadap putusan bebas dan lepas pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. (red)