Surabaya – Puluhan warga serta pengurus kampung dari Tiga RT dan Satu RW dikelurahan Dukuh Pakis karena merasa tak nyaman terganggu suara bising akibat yang ditimbulkan Disc Jockey (DJ) Club malam Whisper akhirnya menyerahkan stempel ke Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya dikantor Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (20/2/2023) malam.
Sikap protes yang dilakukan warga dan pengurus ini setelah beberapa kali dilakukan mediasi namun tak kunjung ada titik temu tak menghasilkan kesepakatan.
Melansir dari Memorandum, Achmad, Wakil Ketua RW 2 Dukuh Pakis, menyampaikan bahwa pihaknya tak ingin ada lagi mediasi terkait Whisper. Pasalnya, setiap pertemuan tak menemukan hasil yang jelas. Pemkot dinilai tak bisa mengakomodir aspirasi warga.
Dari informasi salah satu tokoh masyarakat mengatakan, warga sudah merasa capek. Mediasi sejak Juni 2022 hingga kini belum ada titik temu. Whisper yang sebelumnya sempat disegel justru diizinkan beroperasi karena mengantongi izin lengkap dari instansi Pemprov Jatim terkait.
Ketika disinggung apakah kelab malam Whisper diperbolehkan beroperasi paska mediasi, Irvan mengatakan hal tersebut kewenangan dari Pemprov Jawa Timur yang memberikan izin.
Sedangkan Camat Dukuh Pakis Annita Hapsari mengatakan dirinya tetap akan mengawal kepentingan warga RW 2 Dukuh Pakis untuk dapat hidup tenang.
“Hasil mediasi seperti yang terlihat dalam rapat. Pastinya kami akan mengawal terus kepentingan warga,” pungkas wanita berhijab dan murah senyum tersebut.