
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Selama bulan Ramadhan, Mahkamah Agung (MA) menetapkan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Pengadilan di Indonesia. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Kebijakan tersebut tertera pada pengumuman resmi di website Mahkamah Agung, yakni mahkamahagung.go.id.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, guna menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus mendukung pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Adapun jam kerja selama Ramadan 2026, yakni:
Senin – Kamis
Jam kerja: 08.00 – 15.00 waktu setempat
Jam istirahat: 12.00 – 12.30 waktu setempat
Jumat
Jam kerja: 08.00 – 15.30 waktu setempat
Jam istirahat: 11.30 – 12.30 waktu setempat
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh satuan kerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia, baik tingkat pusat maupun daerah.
Dengan pengaturan ini, pimpinan satuan kerja diharapkan dapat memastikan produktivitas, pencapaian kinerja, serta pelayanan publik tetap optimal selama Ramadhan.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto. Dan sebagai pedoman pelaksanaan jam kerja bagi seluruh aparatur peradilan.
Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan peradilan sekaligus memberikan penyesuaian yang proporsional selama bulan Ramadhan. (red)

