JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSidoarjoTerkini

Ditegur Hakim, 2 Saksi Tergugat Kasus Banjarkemantren Akui Adanya Akses Jalan Sejak Dulu Sebelum Ditembok

Kuasa hukum penggugat menunjukan foto ke saksi di depan Majelis Hakim. Foto: ist

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Saksi yang dihadirkan oleh tergugat Muripah dkk ditegur oleh Ketua Majelis Hakim. Pasalnya, saksi dalam kasus penembokan akses jalan di Desa Banjarkemantren itu dianggap memberikan keterangan berbelit-belit. Bahkan, terkesan ‘memihak’ dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (21/11/2024).

Namun demikian, kedua saksi tersebut membongkar adanya akses jalan sejak puluhan tahun lalu, sebelum lahan yang disengketakan itu ditembok sepihak oleh tergugat. Kedua saksi yang dihadirkan ialah Joko Prasetyo dan H Ahmad Farhan. Mereka warga Dusun Pandean, Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Joko Prasetyo di depan persidangan mengatakan, bahwa dulunya tanah tersebut merupakan pekarangan, yang ditanami pohon pisang, mangga hingga pepaya. Namun sejak adanya AMD (ABRI Masuk Desa), sungai yang berada di jalan dikeruk, dan lahan tersebut di bikinkan jalan untuk lalu lalang orang lewat. Tanah yang dijadikan jalan tersebut diakui milik Ngaselan (kakek tergugat) dan Mbah Kama (nenek penggugat). “Artinya jalan setapak aja,” ujar Joko.

Ketua Majelis Hakim Irianto Prijatna SH MHum pun kembali bertanya, bolehkah orang melewati jalan itu dan apakah adakah yang menegur? “Boleh-boleh saja, tapi itu bukan jalan umum,” jawab Joko dengan wajah tegang.

Melihat mimik wajah Joko seperti itu, Ketua Majelis pun menegur. “Saya disini bertanya. Tapi bapak sudah suudzon atas pertanyaan saya. Pak, cukup jawab pertanyaan saya aja. Karena saya sudah tahu kalau orang itu berbohong apa tidak, kelihatan kok,” celetuk majelis hakim.

Aris Eko Prasetyo SH MH ketika memberikan keterangan usai sidang. Foto: ist

Kemudian, Joko kembali memberikan keterangan bahwa dirinya juga tahu waktu pemasangan patok (batas tanah) berukuran pendek yang sebelah timur. Dia mengaku, saat pengukuran waktu itu juga dihadiri oleh Kasun (Kepala Dusun), Erny (tergugat) hingga keluarga penggugat. Bahkan diakui juga tidak ada protes dari tergugat saat pengukuran dan pemasangan patok pada sekitar 20 tahun lalu itu.

Adanya akses jalan sejak puluhan tahun lalu juga diungkap saksi tergugat yang lain, yaitu H Ahmad Farhan. “Ya setahu saya orang lain bisa lewat situ,” tandasnya.

Sementara, kuasa hukum penggugat Aris Eko Prasetyo SH MH usai sidang menyatakan, bahwa semua keterangan saksi akan ditanggapi melalui kesimpulan. Dia hanya menegaskan, jika jalan tersebut sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

“Yang jelas jalan itu sudah ada sejak ada almarhum Ngaselan dan almarhum Kama. Jadi lebih ke fungsi jalan aja. Kalau soal patok, hanya menegaskan, bahwa diakui saksi adanya patok lama, tapi tiba-tiba sekarang ada patok baru (Di tembok) sehingga tidak bisa lewat situ,” tambah Aris. (Rud)