
Gresik-JATIMTERKINI.COM:Dua maling spesialis mobil pick up terpaksa harus di dor. Pasalnha, mereka melawan dan hendak kabur saat di tangkap.
Kedua tersangka itu adalah Jupri (43), asal Sidodadi 10/53 Kecamatan Simokerto, Surabaya dan Asmad (39), Sidotopo Dipo Barat Gang 4 No.33 Kecamatan Semampir, Surabaya. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik.
Pelaku ini merupakan sepesialis pencuri mobil pick up. Mereka berhasil membawa kabur sebuah mobil pick up milik warga di depan Ruko yang berada di Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kejadian pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban terbangun hendak Shalat Subuh. Korban menuju kamar mandi yang berada di toko miliknya. Namun, korban sangat kaget saat mendapati toko dalam kondisi gelap. Hingga korban pun keluar dan menyalakan saklar.
“Pada saat lampu menyala korban mendapati mobil pick up L300 Mobil R4 jenis pik up BOX L300 No pol W 9037 M tahun 2008 warna hitam milik korban Ali Asikin asal Desa Sembungan Kidul Kec Dukun Kabupaten Gresik yang sebelumnya terparkir di halaman toko ternyata hilang di curi oleh komplotan maling,” jelas dia saat press conference di Mapolres Gresik, Jumat (13/9/2024).
Kompol Danu mengatakan, korban kemudian berusaha mencari, tapi tidak ditemukan. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp150.000.000,” tandas Kompol Danu.
Usai menerima laporan, kata Kompol Danu, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Erik Panca melakukan penyelidikan. Tepatnya Selasa (3/9/2024) pukul 02.00 WIB Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di back up Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka Jupri yang saat itu berada di salah satu Hotel di Surabaya dan di dapati keterangan bahwa salah satu tersangka lainya Asmad berada di kota Surabaya juga.
“Kemudian sekira pukul 02.30 WIB anggota segera bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Asmad. Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka berusaha melawan, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua tersangka. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Dalam penangkapan itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah Obeng Min, 1 buah Tang, 1 buah Kawat pembuka gembok, 2 buah Kabel Bandrek dan 2 unit Sepeda Motor Scoopy sebagai sarana.
“Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” ungkap Kompol Danu.
Di depan petugas, Jupri mengaku, jika mobil pick up L300 yang dicurinya sudah di jual ke Madura.
“Sudah kami jual dan hasilnya kami bagi rata,” tambah Jupri. (Rud)

