JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Dimutasi ke Lemdiklat Polri, Mantan Dirreskrimum Polda Jatim tinggalkan ‘PR’ kasus money laundry Ahli Nuklir UGM

Ahli nuklir UGM Yudi Utomo Imarjoko yang kini jadi DPO Polda Jatim. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Kombespol Totok Suharyanto masih meninggalkan PR (pekerjaan rumah) besar di Polda Jatim. Pasalnya, setelah dimutasi sebagai Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri, mantan Dirreskrimum Polda Jatim ini ternyata belum menuntaskan kasus Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Imarjoko, yang belakangan menjadi perhatian publik.

Lantas dengan bergesernya Kombespol Totok dari Polda Jatim, akankah kasus tersebut berhenti, ataukah akan jalan di tempat?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Dr Prija Jatmika SH MSi mengatakan, bahwa pergantian jabatan atau mutasi di tubuh kepolisian adalah hal wajar. Apalagi Kombespol Totok menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jatim cukup lama, sehingga layak dilakukan rotasi.

Namun, kata Prija, jika pejabat lama meninggalkan sebuah ‘PR’ sebuah penyidikan perkara yang belum tuntas, maka pejabat baru harus menyelesaikan. Sehingga, tidak ada lagi perkara yang ‘jalan di tempat’.

“Siapa pun yang menjabat harus bisa menyelesaikan perkara (yang belum tuntas) itu. Karena sistem pelaksanaan seperti itu. Seperti mesin kalau sudah berjalan, siapapun yang menyalakan ya tetap menyala,” tegas Prija.

Meski secara umum diakui, profesionalitas kepolisian belakangan ini mulai diragukan oleh masyarakat. Terlebih lagi, kurangnya transparansi dalam penanganan perkara.

Dia pun mencontohkan penanganan perkara dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang kini menyeret Pegi Setiawan. Begitu juga kasus penyiksaan pelajar SMP Afif Maulana di Padang yang dilakukan oleh oknum polisi, juga penanganan kasus Ferdy Sambo.

“Memang sekarang ini profesionalitas kepolisian masih diragukan, sering tidak transparansi dalam penanganan perkara, tidak seperti Kejaksaan,” ungkap Prija.

Menurut Prija, ada empat sistem profesional yang harus dijalankan oleh kepolisian. Yakni, pertama; tanggung jawab dan mumpuni di bidangnya. Kedua; punya tanggung jawab sosial. “Jadi polisi itu harus melindungi dan melayani rakyat,” tandasnya.

Ketiga; solidaritas profesi. “Tetapi kalau ada temannya yang melanggar hukum ya harus diproses, harus itu,” jelas Prija.

Keempat; harus punya kapasitas keilmuan. Yakni, kelimuan di bidang penegakan hukum.

Lebih jauh, dikatakan Prija, tugas kepolisian itu ada dua. Yaitu, penegakan hukum dan menjaga ketertiban. “Tetapi polisi juga punya diskresi. Artinya polisi bisa menyimpangi hukum tapi untuk ketertiban. Misalkan di jalan ada ibu-ibu hamil yang akan melahirkan melanggar lalu lintas, polisi tidak menindak tetapi bisa mengantar ibu tersebut ke rumah sakit,” pungkasnya.

Diketahui, Mabes Polri telah menerbitkan Surat Telegram (TR) ST/1236/VI/KEP/2024, yang ditandatangani As SDM Polri Irjenpol Dedi Prasetyo terkait mutasi pejabat berpangkat perwira menengah (pamen) hingga perwira tinggi (pati).

Sebanyak 174 personel dalam mutasi, termasuk Kombespol Totok Suharyanto, yang sebelumnya menjabat Dirreskrimum Polda Jatim diangkat menjadi Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri. Sementara, posisinya digantikan oleh Kombespol Farman, yang sebelumnya menjabat Kabagbanhatkum Robankum Divkum Polri.

Sementara, sebelum meninggalkan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok masih mempunyai ‘PR’ yang belum tuntas. Diantaranya kasus dugaan penggelapan dan money laundry dengan tersangka ahli nuklir UGM (Universitas Gadjah Mada) Yudi Utomo Imarjoko. Dosen UGM ini melakukan dugaan penggelapan dan money laundry sebesar Rp 9,2 miliar saat dia menjadi Direktur PT Energi Sterila Higiena.

Bahkan, dalam kasus tersebut Dirreskrimum sudah mengeluarkan status DPO terhadap tersangka. Termasuk juga mengeluarkan pencekalan terhadap tersangka dengan nomor: R/ 1752 /IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.

Namun, kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah pengacara Yudi Utomo, yakni Adi Prakoso, mengungkapkan bahwa keberadaan kliennya di luar negeri. Dia berdalih, kliennya dalam kondisi sakit dan diharuskan berobat ke luar negeri.

Meski, hal itu juga dibantah oleh penyidik Ditreskrimum. Penyidik membantah bahwa tersangka Yudi Utomo tidak mengirimkan surat sakit ke penyidik. Namun hingga Kombespol Totok dimutasi, Dirreskrimum belum juga mengeluarkan Red Notice, mengingat tersangka dikabarkan berada di luar negeri. (Rud)