JatimTerkini.com
Headline JTJatimPemiluPolitikSampangTerkini

Diduga terjadi kecurangan terstruktur dan masif, Ketua KPU RI dan Ketua KPU Sampang dilaporkan Bawaslu

Ketua THN AMIN Jatim Andry Ermawan SH (tengah) bersama kyai, ulama dan relawan saat melaporkan 12 Komisioner KPU di Kantor Bawaslu Sampang. Foto: ist
Ketua THN AMIN Jatim Andry Ermawan SH (tengah) bersama kyai, ulama dan relawan saat melaporkan 12 Komisioner KPU di Kantor Bawaslu Sampang. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Diduga terjadi kecurangan dalam Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif, 12 komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) dilaporkan ke Bawaslu Sampang, Jumat (23/2/2024). Bahkan, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, ikut terseret sebagai terlapor.

Ketua Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Jatim, Andry Ermawan SH mengatakan, bahwa laporan tersebut merupakan tindak-lanjut dari laporan kecurangan yang dilaporkan THN Jatim pada Jumat (16/2/2024) lalu. Saat itu, THN Jatim bersama puluhan kyai, ulama, tokoh masyarakat dan para relawan menggeruduk Kantor Bawaslu Sampang, Jalan Rajawali No.30 Sampang. Kedatangan mereka untuk melaporkan berbagai bentuk kecurangan Pemilu yang terjadi di berbagai desa di Kabupaten Sampang.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor: 002/LP/PP/Kab/16.32/II/2024 ini, kata Andry, terdapat 12 komisioner KPU yang dilaporkan. Diantaranya, 7 komisioner KPU RI, termasuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan 5 komisioner KPU Sampang, berikut Ketua KPU Sampang Addy Imansyah.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan, bahwa dalam proses pemilu pada 14 Februari lalu terjadi banyak kecurangan di Kabupaten Sampang. Bahkan, kecurangan itu diduga kuat terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Diantaranya, tidak adanya TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung. Selain itu, juga terjadi hilangnya suara dan penggelembungan suara di TPS 004 Desa Panyirangan, Kecamatan Pangarengan. Dimana di TPS tersebut suara Paslon nomor urut 01 yang mendapat 153 suara ternyata diinput ke dalam Sirekap menjadi 0 suara. Dan suara Paslon nomor urut 2 mendadak menggelembung menjadi 536 suara. Dengan dugaan kecurangn itu, tentunya ada pelanggaran terhadap UU No.7 Tahun 2017. Bahkan, pelanggaran nantinya bisa mengarah ke tindak pidana.

Selain itu, kata Andry, juga terjadi indikasi pencoblosan surat suara yang dilakukan pada 14 Februari dini hari, sebelum TPS dibuka untuk umum. Sementara, warga sekitar sebagian besar tidak mendapat surat undangan Pemilu. Hal itu terjadi di Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang.

Tidak hanya itu, Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini juga memaparkan, jika dugaan kecurangan juga terjadi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Di TPS 12 desa ini terdapat salah seorang warga yang tidak mendapatkan surat undangan. Oleh petugas KPPS, warga tersebut diminta kembali datang pukul 12.00 WIB. Namun, saat warga tersebut datang ke TPS, ternyata dia juga tidak boleh mencoblos dengan alasan jika surat suara sudah tercoblos Paslon nomor urut 2.

Dugaan kecurangan juga terjadi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang. Di TPS 04 ini terdapat pemilih yang diberikan surat undangan foto copy. Tapi, begitu tiba di TPS tersebut ternyata surat suara sudah tercoblos Paslon nomor urut 2.

“Jadi, hukum di negara kita ini harus ditegakkan. Demokrasi harus berjalan dengan semestinya. Jangan ada manipulasi, jangan ada kecurangan. Dan kami THN Jatim tidak akan kendor untuk mengawal suara AMIN. Begitu juga, para kyai, ulama dan tokoh masyarakat Sampang bersama-sama menginginkan Pemilu yang jujur dan adil,” jelas Andry.

Lantas, apakah ada keterlibatan KPU RI dalam proses pemilu di Sampang? “KPU Sampang ini khan kepanjangan tangan dari KPU RI. Dan, diberbagai berita KPU RI juga mengakui jika ada sistem yang bermasalah, termasuk Sirekap. Dan, itu bisa jadi pintu masuk berbagai kecurangan di daerah. Kalau ada sistem bermasalah tentunya harus dipertanggungjawabkan. Mereka (KPU) menggunakan anggaran negara untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil,” papar praktisi hukum asal Kepulauan Riau (Kepri) ini.

Dalam kesempatan itu, Andry juga mengatakan, bahwa laporan THN Jatim kali ini telah diapresiasi oleh Bawaslu Sampang. Dia menyebut, pihaknya akan kembali dimintai klarifikasi atas laporan tersebut pada Senin (26/2/2024) mendatang.

“Sekarang, silahkan masyarakat menilai sendiri bagaimana carut marutnya demokrasi kita ini. Kecurangan Pemilu 2024 terjadi dimana-mana. Dan Bawaslu sangat serius memproses laporan kita,” tambahnya.

Berikut 12 komisioner KPU yang dilaporkan:

1. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari

2. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroes

3. Ketua Divisi Perencanaan Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat

4. Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Persadaan Harahap.

5. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Kholid.

6. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz.

7. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin.

8. Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah.

9. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sampang, M Syamsul Arifin.

10. Komisioner Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Sampang, Siti Aissyah.

11. Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang, Aliyanto.

12. Komisioner Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sampang, Taufik Rizqon.

(Rud)