JatimTerkini.com
PemiluPolitikSurabaya

Diduga Langgar Kode Etik dan Perilaku, KPU Kota Surabaya Berhentikan Sementara Anggota PPK

Kantor KPU Kota Surabaya

Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memberhentikan sementara SDAK, salah satu anggota PPK Kecamatan Dukuh Pakis melalui Surat Keputusan (SK) 513 KPU Kota Surabaya tertanggal 11 Mei 2023 tentang Pemberhentian Sementara sebagai penyelenggara ditingkat Kecamatan.

Nur Syamsi, Ketua KPU Kota Surabaya saat dikonfirmasi membenarkannya. Menurutnya,
SDAK diduga melanggar Surat Keputusan KPU nomor 337 tahun 2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.

“Diberhentikan sementara untuk dilakukan pemeriksaan atas simpulan hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap personil badan adhoc” ujar Syamsi, Minggu, (14/5/2023).

Syamsi menyampaikan, jika kasus SDAK masih dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan aktifitas terkait kepemiluan 2024. Kecuali jika nantinya, dalam pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak terbukti adanya pelanggaran, SK tersebut bisa dicabut.

“Pemberhentian tetap baru bisa dilakukan jika berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terdapat pelanggaran etik dan perilaku oleh badan adhoc” tegasnya.

SK 513 KPU Kota Surabaya ini sambung Syamsi tertuang pada Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor : 80/PK.O1-BA/3578/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya.

Terpisah, M. Rifai, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Dukuh Pakis, mengiyakan terkait informasi SK Pemberhentian Sementara anggotanya dan pihaknya telah menerima SK pemberhentian sementara SDAK pada Jumat (12/5/2023).

“Ya setelah kami menerima SK KPU tersebut, kami sudah melakukan pleno dan rotasi penetapan PLT. Devisi Parmas yakni Aqyas Sholeh sebagai pengganti Mbak Sinta” ungkapnya ketika dikonfirmasi melalui selularnya.

Seperti diberitakan, SDAK, salah satu penyelenggara Pemilu 2024 sebagai anggota PPK Kecamatan Dukuh Pakis dipanggil KPU Kota Surabaya untuk dimintai klarifikasi dan verifikasinya pada Rabu (26/4/2023) lalu terkait kasus hukum yang dialaminya.