JatimTerkini.com
Headline JTHukrimNasionalTerkini

Diduga Lakukan Penipuan, Guru Besar UGM Dilaporkan Polisi

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi UGM, Prof drg Diatri Nari Ratih. Foto:ugm.ac.id

Yogyakarta-JATIMTERKINI.COM: Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi UGM (Universitas Gajah Mada) Prof drg Diatri Nari Ratih dilaporkan Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Pasalnya, istri Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Imarjoko ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas tanah.

Istri Yudi Utomo itu dilaporkan oleh Sigit Subagyo ke SPKT Polda DIY pada 8 Oktober 2024, dengan nomor Laporan: STPL/B/701/X/2024/SPKT/Polda DIY. Dengan ancaman pidana pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dosen yang masih aktif mengajar itu diduga melakukan tindak pidana pada 14 April 2021di Jalan Ringinsari, tepatnya di Kantor PT Mugi Mukti Mulia. Ketika itu Sigit Subagyo membeli tanah dari Diatri dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 417/Purwomartani atas nama Diatri Nari Ratih, dengan luas 960 M², yang kala itu dijual seharga Rp 1,9 miliar.

Dalam jual beli tersebut disepakati pembayaran dengan cara dicicil sebanyak 9 kali. Dan sudah dibuatkan perikatan jual beli (PJB) dengan nomor: 01/L/1/2021 yang diterbitkan 6 Januari 2021.

Dalam jual beli itu, suami Diatri, yakni Yudi Utomo, menjadi kuasa penerima uang hasil jual beli tanah tersebut. Kemudian, tanah dipecah menjadi 5 bidang. Juga dibuatkan akta kuasa menjual nomor: 01-05 yang dikeluarkan oleh Notaris Cecep Tedi Siswanto pada 28 Mei 2021.

Setelah itu, satu bidang tanah dijual dan sudah laku. Sedangkan sisanya tidak bisa dijual lantaran ada pengajuan sita oleh Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor:1073/Pen.Pid/2023/PN Sleman. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah itu dalam penyitaan Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jatim. Dan, penyitaan itu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan tersangka Yudi Utomo Imarjoko, tak lain suami dari Diatri.

Bahkan, Yudi Utomo juga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Pasalnya, sejak Yudi Utomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, dia kabur hingga sekarang.

Yudi Utomo ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus TPPU dan penggelapan dalam jabatan ketika dia menjabat sebagai pimpinan di PT Energi Sterila Higiena.

Sementara, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, kepada awak media mengatakan, bahwa laporan terhadap Diatri tersebut tengah dalam proses. Karena Polda DIY baru mendapatkan laporan beberapa waktu lalu.

“Baru beberapa hari mas. Laporan saat ini masih di meja pimpinan. Belum sampai ke penyidik. Tapi kami membenarkan adanya laporan itu. Dan terlapornya Diatri Nari Ratih,” ungkap AKBP Verena.

Sedangkan, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu kepada menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui atas laporan terhadap Guru Besar UGM ke Polda DIY.

“Saya kumpulkan informasi dulu, sebab sampai saat ini belum ada informasi mengenai hal ini. Kedua, tindakan atau perbuatan yang disangkakan merupakan tindakan pribadi, tidak berkaitan dengan UGM,” kata Andi Sandi.

Prof drg Diatri Nari Ratih ketika dikonfirmasi awak media enggan berkomentar. “Silahkan hubungi lawyer saya, karena saya sudah ada perjanjian dengan pihak Sigit untuk penyelesaian ini,” terang dia. Pihak lawyer Diatri pun hingga sekarang belum ada keterangan resmi terkait kasus tersebut.(Rud)