
Situbondo-JATIMTERKINI.COM: Diduga kabur untuk menghindari proses penyidikan, Mahbubilah alias BOB, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap ML, mantan Pimpinan Cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Situbondo, akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penetapan status DPO tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (7/10/2026). Ia mengatakan, status DPO itu diketahui setelah pihaknya menerima SP2HP serta Surat Pemberitahuan dari Satreskrim Polres Situbondo dengan Nomor: DPO/ S-23/ 55/ X/ 2026/ SATRESKRIM/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 1 Oktober 2026.
Untuk itu, Cliff menyatakan apresiasi yang sangat besar terhadap gerak cepat Polres Situbondo dalam menetapkan status DPO terhadap tersangka. Apalagi, tersangka Mahbubilah alias BOB, warga Dusun Krajan 3, Desa Sempol, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, diduga kabur untuk menghindari proses penyidikan.
“Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Kapolres, Bapak Kasat Reskrim dan Kanit PPA beserta jajarannya, terutama penyidik yang sudah dengan tegas menetapkan terlapor menjadi tersangka hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena proses penyidikan ini sudah sesuai dengan prosedur. Namun tersangka diduga melarikan diri,” ujarnya.
Cliff menilai, dengan penetapan status DPO bukan berarti kasus sudah selesai. Tetapi ini merupakan hukuman awal bagi tersangka. Karena ia memastikan, dengan penetapan DPO maka keberadaan tersangka tidak lagi aman seperti masyarakat bebas pada umumnya.
“Karena sudah pasti hidupnya tidak akan sama seperti orang bebas. Saya sangat yakin, cepat atau lambat pelarian tersangka akan terhenti dengan adanya penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan,” jelasnya.
Dikatakan Cliff, sudah seharusnya penegakan hukum akan terus berjalan. Terlebih lagi, yang menjadi korban ialah seorang perempuan, yang seharusnya dilindungi oleh tersangka.
“Sebagai kuasa hukum sudah pasti penegakan hukum wajib untuk dijalankan. Kedepannya kita akan fokus kepada pencarian dan akan bersurat secara resmi kepada pihak-pihak terkait untuk menyebarkan informasi ini dan dapat dicatatkan dalam situs resmi,” terang Advokat yang juga Kurator ini.
Cliff memaparkan, bahwa kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sejak 16 Oktober 2023 lalu. Namun saat itu diduga kasus yang menjadi perhatian publik ini ‘jalan di tempat’. Hingga pada 4 Juni 2025 ia dipercaya sebagai kuasa hukum korban secara Probono alias gratis.
Dan sejak itu pula proses hukum kasus tersebut kembali berjalan setelah pimpinan Polres Situbondo berganti baru hingga sekarang. Ia mengaku, usai dilakukan Gelar Perkara Khusus di Polda Jatim, sejumlah barang bukti kembali disita, mulai dari handphone hingga dilakukan digital forensik.
“Saat itu, kami meminta untuk barang bukti handphone untuk disita kemudian di lakukan lab digital forensik. Kami juga meminta untuk menambah keterangan yang keliru, dimana semua itu bukan hal yang mudah ketika belum berganti penyidik,” ungkapnya.
Dengan status tersangka hingga penetapan DPO oleh Polres Situbondo, lanjut Cliff, bukan hanya bentuk keberhasilan dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, yang mempunyai niat jahat untuk memperdayai korban melalui pemaksaan atau tipu daya.
Ia juga berharap, agar tidak ada lagi oknum yang ikut ‘bermain’ dalam kasus kekerasan seksual ini. Karena yang menjadi korban seorang perempuan, yang notabene sangat lemah dan harus dilindungi. “Hukum harus ditegakan sebagaimana pesan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Jadi, sekali lagi kami mengapresiasi sikap tegas Polres Situbondo dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika ML, mantan Pincab PNM Situbondo, tengah menghadapi persoalan rumah tangga dan menjelang proses perceraian dengan suaminya. Lantaran sering diteror oleh suaminya di tempatnya bekerja, orangtua ML kemudian meminta tolong saudaranya, yang tak lain orangtua dari tersangka Mahbubilah alias BOB agar ikut menjaga ML.
Dari situlah, kemudian Mahbubilah alias BOB diperintah untuk menjaga ML. Namun di tengah perjalanan tersangka punya niat jahat. Diduga dengan bujuk rayu dan berbagai tipu daya maupun ancaman, Mahbubilah alias BOB malah menggagahi ML di sebuah rumah kontrakan milik temannya.
Tragisnya lagi, kejadian serupa kembali terjadi hingga ML dinyatakan hamil dan melahirkan anak yang diduga hasil dari hubungan haram tersebut. Keluarga ML pun akhirnya meminta pertanggungjawaban. Bahkan sempat di mediasi di Balai Desa. Namun lagi-lagi kasus yang memalukan ini dibantah oleh pelaku. Dan pelaku kabur setelah proses hukum kasus tersebut kembali berjalan di Polres Situbondo. (red)

