JATIMTERKINI.COM: Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ternyata lebih spesifik. UU yang resmi diundangkan 4 Januari 2024 diantaranya mengatur tentang penagih utang Pinjol (Pinjaman Online) yang kerap meresahkan.
Menurut Billy Handiwiyanto SH MH, Managing Partner Law Office Handiwiyanto & Associates, terdapat hukuman 6 tahun penjara terhadap penagih utang atau debt collector yang kerap menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya.
“Perubahan Undang-undang ini, salah satunya untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan, sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban,” jelas Billy ketika Live di IG Klinik Hukum Online.
Bahkan, lanjut Billy, di dalam UU ITE baru itu juga terdapat sejumlah norma pasal yang disempurnakan. Diantaranya, Pasal 27A dan 27B soal pencemaran nama baik. Juga, Pasal 29 soal ancaman pribadi, Pasal 16A soal perlindungan anak, Pasal 13 soal penyelenggara sertifikasi elektronik asing, Pasal 28 ayat 3 soal berita bohong, Pasal 40A soal pintu intervensi pemerintah, Pasal 43 huruf i soal polisi bisa tutup akun media sosial, hingga Pasal 45 soal pengecualian saksi bagi pelanggaran aturan informasi kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Namun, salah satu poin revisi UU ITE yang baru adalah soal pasal yang mengatur secara spesifik yang berkaitan dengan pinjaman online (Pinjol). Terkait soal Pinjol, UU ITE mengaturnya dalam Pasal 27 B.
Beleid itu menyatakan, (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk;
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Saat Live di Instagram Klinik Hukum Online, Billy memaparkan, jika utang harus dibayar oleh siapa pun. Namun, bunga Pinjol yang harus dibayar biasanya terlalu besar. Hal ini menyebabkan masyarakat seringkali tidak mampu untuk membayar.
Dikatakan Billy, Pasal 27 B UU ITE hadir untuk membahas persoalan itu. Ada ancaman hukuman 6 tahun penjara terhadap penagih utang atau debt collector yang sering menyebarkan informasi pribadi dan utang debitur melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya.
“Di sini para penagih itu biasanya akan menyebarkan informasi utang kita melalui media sosial atau perangkat elektronik lain. Nah, di ayat ini bisa dijerat 6 tahun penjara,” jelas Billy.
Perlu dikatahui, bunga Pinjol kini turun dari semula 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan SE OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam SE tersebut, ungkap Billy, diatur juga penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun.
Mulai Januari 2024 pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari, lalu pada tahun 2025 sebesar 0,2% per hari, pada tahun 2026 dan seterusnya sebesar 0,1% per hari. Sedangkan untuk pendanaan produktif pada tahun 2024-2025 bunga pinjamannya menjadi 0,1% per hari. Kemudian tahun 2026 dan seterusnya akan menjadi lebih kecil yaitu 0,067% per hari.
Dengan penurunan suku bunga Pinjol, maka suku bunga produktif lebih rendah dibandingkan konsumtif. Sehingga, mendorong UMKM untuk semakin lebih produktif dalam memperoleh pendanaan. (Rudi)