JatimTerkini.com
GresikHeadline JTJatimTerkini

Developer Icon Apartemen Gresik Prakarsai Terbentuknya P3RS

Sosialisasi dan ramah tamah penghuni Icon Apartemen Gresik. Foto: ist
Sosialisasi dan ramah tamah penghuni ICON Apartemen Gresik. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Developer Icon Apartemen Gresik, PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), memprakarsai terbentuknya P3RS (Perhimpunan Pemilik & Penghuni Satuan Rumah Susun). Rencana pembentukan P3RS tersebut disepakati bersama saat acara Sosialisasi dan Ramah Tamah Penghuni Icon Apartemen di Hotel Santika, Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Gresik, Sabtu (3/8/2024).

Dengan dibentuknya P3RS tersebut diharapkan akan menjadi jembatan dan komunikasi positif antara para pemilik apartemen dengan pihak developer. Namun, sebelum P3RS dibentuk, perwakilan warga apartemen yang hadir dengan pihak developer menyepakati terbentuknya panitia khusus.

Dalam kesempatan tersebut akhirnya terpilih panitia khusus terdiri dari 10 orang. Tujuh orang dari perwakilan pemilik apartemen, dan 3 orang lainnya berasal dari perwakilan developer. Tujuannya, ke-10 orang panitia khusus tersebut nantinya akan memilih dan membentuk susunan pengurus P3RS.

Sementara, Konsultan Hukum PT RBNP, Tanu Hariyadi SH MH MKn, menyambut positif rencana pembentukan P3RS tersebut. Dia berharap, pembentukan P3RS tersebut akan berjalan dengan baik sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Konsultan hukum Icon Apartemen Gresik, Tanu Hariyadi SH MH MKn bersama Legal PT Raya Bumi Nusantara Permai, Yunarni. Foto: ist

“Alhamdulillah, hari ini sudah terbentuk panitia, dari komoponen 7 orang perwakilan pemilik dan 3 orang dari perwakilan developer,” ujar Tanu.

Pasalnya, kata Tanu, tujuan terbentuknya P3RS Icon Apartemen adalah untuk kebersamaan. “Ini khan jumlah pemilik unit sampai ratusan. Jadi jangan sampai nantinya ada yang merugikan dan bisa saling memahami,” tandas Tanu.

Tugas panitia khusus yang terdiri dari 10 orang tersebut, lanjut Tanu, akan menentukan syarat dan ketentuan rapat pemilihan Ketua P3RS. Juga, menentukan syarat dan ketentuan Calon Ketua P3RS. “Untuk kemudian masuk dalam musyawarah pemilihan ketua,” jelas Tanu.

Sedangkan terkait dengan tuntutan maupun uneg-uneg dari para pemilik unit Icon Aparatemen, kata Tanu lagi, nantinya bisa disampaikan melalui peguyuban pemilik, yakni P3RS tersebut.

“Kita gak mungkin menyampaikan hal itu tadi di depan banyak orang. Nah, dengan adanya P3RS nantinya akan bisa melalui itu,” tambah advokat senior ini.

Legal PT RBNP, Yunarni, menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, PT RBNP akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Terkait dengan legalitas yang selama ini menjadi keluhan para pemilik unit apartemen, menurut Yunarni, bahwa sebelum pecah sertifikat maka legalitas kepemilikan adalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). “PPJB sudah merupakan bukti kepemilikan. Dan itu sesuai UU. Jika sertifikat belum keluar, bukti kepemilikan adalah PPJB, dan tidak harus ke notaris. Itu sudah sah. Kalau sudah pecah sertifikat keluar baru kita ke notaris,” papar Yunarni.

Bahkan saat ini, menurutnya, pihak PT RBNP sudah proses mengumpulkan syarat-syarat pengajuan sertifikat ke BPN.

“Proses itu sudah ada. Dan pihak developer bertanggungjawab. Kami minta warga tidak cemas. Toh, mereka juga tinggal di sini (Apartemen),” tambahnya. (Rud)