JatimTerkini.com
Terkini

Cipta Kondisi Kamtibmas Kondusif, Sat Samapta Polres Trenggalek Berhasil Amankan Botol Miras

Polres Trenggalek- Sat Samapta Polres Trenggalek berhasil mengamankan botol minuman keras (miras) Rabu malam (24/7). minuman beralkohol tersebut dirazia dari penjual yang ada di wilayah Kecamatan Durenan tepatnya di sebuah rumah di desa Kendalrejo. Tidak hanya disita, penjualnya juga dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Dalam patroli yang dilakukan pada hari tersebut sekira jam 23.00 wib, Sat Samapta berhasil mengamankan sedikitnya 9 botol miras, antara lain 3 (tiga) botol miras anggur merah bintang kuntul kemasan 920 Ml, 6 (enam) botol miras beer merk singaraja ukuran 620 Ml.

“Kami telah melakukan pemantauan, dan dari info masyarakat benar adanya bahwa yang bersangkutan berinisial DH, umur 24 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Ds. Ngantru Kecamatan Trenggalek menjual miras tanpa ijin.” terang Kasat Samapta AKP Supadi, S.H.

AKP Supadi bersama anggota selanjutnya mendata identitas menjual serta barang bukti dan penjual diamankan di Polres Trenggalek, guna dilakukan proses hukum tipiring. Kegiatan tersebut dilakukan secara preventiv dan cipta kondisi untuk menjaga agar situasi kamtibmas Trenggalek tetap kondusif,” tutur AKP Supadi, S.H.

Tersangka dikenakan Pasal 109 ayat (1) Jo Pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.