JatimTerkini.com
PemiluPolitikSurabaya

Bawaslu Surabaya Inventarisir 7.668 APK Melanggar Selama Masa Kampanye

Kantor Bawaslu Kota Surabaya di Jalan Tenggilis
Kantor Bawaslu Kota Surabaya di Jalan Tenggilis

SURABAYA JT – Data laporan hasil pengawasan tahapan kampanye dalam Pemilu serentak 2024, yang diinventarisir Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya sejak 28 November 2023 hingga Kamis (1/2/2024), merilis ada sekitar 7.668 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar tempat pemasangan.

“APK yang banyak melanggar pada pemasangan APK di taman dan pepohonan baru kemudian jalan protokol” ungkap Novli Bernado Thyssen Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Dikantor Bawaslu Jalan Tenggilis.

Mantan Panwascam Tandes ini menyebut, dari 7.668 pelanggaran, sebanyak 5.708 merupakan APK milik calon legislatif, kemudian 1.035 milik calon presiden dan wakil presiden, dan 925 sisanya milik calon DPD.

“Jadi KPU sudah menetapkan titik-titik pemasangan APK yang diperbolehkan, terkait dengan pemasangan di pohon kami tidak tahu pertimbangannya apa, tetapi kami pastikan ada pelanggaran pemasangan APK di pepohonan. Mungkin bisa karena pemasangan di pohon itu karena tidak membutuhkan biaya yang banyak, seperti tidak beli bahan kayu untuk memasangnya, hanya cukup tali,” ulasnya di dampingi Teguh Suasono Widodo, Kordiv Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan serta Syafiudin, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Secara tegas, sambungnya, Bawaslu Surabaya mengimbau para peserta pemilu yakni partai politik untuk melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar.

“Kita tidak langsung melakukan tindakan represif tapi persuasif dulu yang kita utamakan dengan himbauan. Nah, inilah bentuk kami dalam melakukan pencegahan daripada pengawasan pemilu bagi peserta pemilu. jika himbauan penertiban secara mandiri tidak diindahkan, maka kami yang akan tindakan,” tegasnya.

Dalam Keterangannya, Novli juga mengungkapkan terkait adanya tindak pidana Pemilu yakni perusakan puluhan APK di kawasan Kecamatan Sukolilo oleh oknum mahasiswa namun karena tidak memenuhi unsur pidana sehingga dihentikan proses pemeriksaannya.

“Dari pendalaman pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu yang merupakan gabungan dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu, ternayata proses pemeriksaan tersebut tidak masuk dalam unsur pidana, sehingga dihentikan prosesnya,” pungkasnya.