JatimTerkini.com
PemiluPolitikSurabaya

Bawaslu Surabaya Himbau Caleg dan Parpol Tak Lakukan Kampanye Diluar Tahapan Kampanye dan Penertiban APK Kewenangan Satpol PP

Novli Bernado Thyssen, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Surabaya (kiri)
Novli Bernado Thyssen, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Surabaya (kiri)

SURABAYA JT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengimbau partai politik (parpol) tak lagi melakukan kampanye sebelum memasuki jadwal kampanye yang sudah diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 dan berharap parpol untuk tetap mentaati serta memperhatikan untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye diluar Jadwal kampanye.

“Sebelum masa kampanye yang ditentukan 28 November ini, parpol peserta pemilu bisa melakukan kegiatan tapi tidak berkampanye. kegiatan itu bisa dalam dua hal, yakni sosialisasi dan pendidikan politik. nah bentuk sosialisasi dan pendidikan itu pemasangan bendera beserta nomor urut, pertemuan terbatas di internal parpol” tegas Novli Bernado Thyssen, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Surabaya, Jumat (17/11/2023).

Novli menjelaskan, pertemuan terbatas tersebut sifatnya internal parpol seperti dikantor DPC maupun DPW parpol masing-masing atau di gedung yang disewa namun sifatnya internal parpol dimana kegiatan tersebut juga harus ada pemberitahuan terlebih dulu ke KPU dan Bawaslu.

“Terkait hal diatas, kegiatan yang diduga dan dianggap sebagai kampanye termasuk untuk pemasangan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye itu adalah kewenangan daripada Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) untuk melakuka penertiban. karena ini diluar tahapan kampanye, kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban” terang Novli.

Namun meskipun pada tahapan kampanye dilaksankan sambung Novli, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan alat peraga yang menyerupai APK karena menurutnya semua itu merupakan ranah Satpol PP atau Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Kesbang melalui Satpol PP menertibkan APS yang menyerupai APK dengan dasar hukum katakanlah Perda keteriban masyarakat, jadi itu yang bisa dilakukan. kami jika diminta saran kami tetap akan merujuk pada sumber aturan yang ada yakni PKPU 15 tahun 2023” ulasnya.

Bawaslu juga sudah meminta jajarannya melalui Pengawas kelurahan Desa (PKD) dan Panwascam untuk menginventalisir titik-titik pemasangan APS yang menyerupai APK di Surabaya.

“Jika itu dibutuhkan pihak Kesbang melalui Satpol PP ya akan kita akan buka. jadi penertiban itu sekali lagi bukan kewenangan bawaslu. baik pemilu maupun bukan pemilu jika ada gambar yang menganggu ketertiban umum yang bisa membahayakan atau menganggu estetika kan itu kewenangan Pemkot” imbuhnya.

Novli menyampaikan, Bawaslu saat ini menginventarisir maraknya APS yang menyerupai APK dan monitoring melakukan pengawasan terkait dengan segala hal kegiatan yang diduga sebagai kegiatan kampanye yang dilakukan Caleg.

“Karena sudah ditetapkan DCT, maka caleg-caleg yang diusung parpol ini tidak secara otomatis tidak bisa melakukan kampanye meskipun sudah ditetapkan DCT dan tetap mematuhi aturan sesuai jadwal pada 28 November ini” pungkasnya.