JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Banyak WP menang perkara di Pengadilan Pajak, pemerintah ‘babak belur’

Pengadilan Pajak yang banyak memenangkan WP (Wajib Pajak). Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Dalam sengketa banding ternyata banyak WP (wajib pajak) yang menang dalam perkara di Pengadilan Pajak. Hal ini yang membuat pemerintah ‘babak belur’ lantaran perolehan pajak yang menurun.

Itu terbukti dengan naiknya jumlah perkara sengketa pajak yang dikabulkan oleh majelis Pengadilan Pajak di tahun 2023.

Diketahui, sengketa pajak terjadi jika terjadi perbedaan pendapat tentang pajak terutang antara fiskus atau petugas pajak dengan WP. Dalam kasus tersebut WP diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan di DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Jika masih keberatan, WP bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Data Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa total penyelesaian sengketa banding pajak selama tahun 2023 mencapai 16.278 atau naik 4,6% dari tahun 2022 yang hanya 15.561 sengketa.

Namun, dari jumlah tersebut, Pengadilan Pajak ternyata memutus mengabulkan seluruhnya banding WP sebanyak 7.399 atau sekitar 45%. Dan, dikabulkan sebagian sebanyak 2.769 atau 17%, sementara membatalkan sebanyak 21 sengketa.

Sedangkan, rasio sengketa banding yang dikabulkan seluruhnya jika digabungkan dengan putusan dikabulkan sebagian mencapai 10.168 atau 62,4% dari total penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Rasio ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 60%.

Di satu sisi, jumlah sengketa pajak yang menolak permohonan banding wajib pajak hanya sebesar 4.574. Banding yang tidak dapat diterima sebanyak 1.174.

Data pengadilan pajak juga mengungkap bahwa selama tahun 2023 lalu, jumlah berkas banding yang masuk sebanyak 12.714 dengan perincian banding terbanyak diajukan WP kepada Dirjen Pajak alias DJP sebanyak 10.038, Bea Cukai 2.615 dan Pemda 61 berkas. (Ruh)