JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimKediri RayaTerkini

Awas! Tak bayar BPJS bisa di penjara, ini buktinya

Bos perusahaan outsourcing di penjara gara-gara tak bayar BPJS. Foto: ilustrasi

JATIMTERKINI.COM: Hati-hati jika menunggak pembayaran BPJS ketenagakerjaan. Pemerintah akan menindak tegas, bahkan memenjarakan jika kedapatan tak membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan HE (65) Direktur PT Baliwong Indonesia (PT BWI) sebagai tersangka. PT BWI merupakan perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga kerja.

Pasalnya, PT BWI mempunyai tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, dimana PT BWI terdaftar sebagai peserta. RSUD Kediri sebagai penempatan para pekerja dari PT BWI telah menyetorkan kewajiban mereka sebagai pengguna para pekerja kepada PT BWI, baik upah maupun jaminan sosial ketenagakerjaannya. Namun dana tersebut oleh PT BWI tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dana justru dipergunakan untuk hal lain.

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda selama ini sudah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran, khususnya perusahaan outsourcing. Tapi, tunggakan iuran masih terus terjadi. Sehingga, dilanjutkan dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Cabang hingga pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Lantaran adanya SKK itu, Kejari melakukan pemanggilan kepada perusahaan menunggak iuran hingga penerbitan somasi agar segera melakukan pembayaran iuran jamsostek para karyawannya.

Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan dilakukan gugatan perdata hingga pengenaan sanksi pidana seperti hal yang dilakukan kepada PT BWI.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dikatakan Yuda, tersangka diduga korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri selama tahun anggaran 2018-2020.

Didalamnya termasuk pembiayaan kepegawaian dan iuran Jamsostek yang disetor oleh RSUD Kediri kepada PT BWI untuk dilanjutkan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemkab Kediri. (Rudi/*)