JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Awas, jika selingkuh! Keduanya bisa dijerat pidana, ini penjelasannya

Law Office Handiwiyanto & Associates, dengan IG @handiwiyantolawoffice. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Di era digitalisasi, seseorang yang punya hubungan plus-plus atau selingkuh dengan orang lain seolah-olah menjadi hal yang lazim.

Bahkan, di tengah perkembangan media sosial (medsos) yang kian pesat, hubungan plus-plus tidak hanya terjadi pada lingkungan tempat tinggal atau pun lingkungan kerja saja. Melainkan bisa dengan siapa saja yang diinginkan, asalkan mau sama mau diantara keduanya.

Lantas, apakah hubungan plus-plus tersebut tidak mempunyai resiko hukum? Berikut penjelasan dari pakar hukum Handiwiyanto Law Office:

Dikutip dari laman instagram @HandiwiyantoLawOffice, apabila seseorang yang sudah menikah berselingkuh dan berzina dengan selingkuhan atau orang yang bukan pasangan sah-nya, maka pasangan yang selingkuh dan selingkuhannya bisa dijerat dengan pidana perzinahan. Pidana perzinahan itu diatur dalam pasal 284 ayat (1) KUHP.

“Sebagaimana diatur dalam pasal tersebut yang, seseorang yang melakukan tindak pidana perzinahan dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan,” jelas akun Instagram @HandiwiyantoLawOffice.

Sementara, pasal 284 KUHP merupakan delik aduan absolut. Sehingga, baru bisa dituntut apabila ada pengaduan dari pihak pasangan yang dirugikan.

Dan pengaduannya pun tidak boleh dipisah. Karena delik aduan absolut yang dituntut adalah peristiwa pidananya.

“Oleh karena itu, para pihak yang melakukan zina tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peristiwa pidananya,” tulis akun tersebut. (Rud)