JatimTerkini.com
BondowosoHeadline JTHukrimJatimSitubondoSurabayaTerkini

Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya Tegaskan Pelaku Kekerasan Seksual Situbondo Bisa Ditetapkan Tersangka dan Upaya Paksa

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Situbondo yang sempat molor 3 tahun mendapat perhatian serius dari Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB). Bahkan, terduga pelaku harusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana TPKS Universitas Brawijaya (UB), Dr. Lucky Endrawati SH., MH., pada awak media, Jumat (24/7/2026) malam. Menurutnya, jika sudah ditemukan dua alat bukti, maka terduga pelaku harusnya sudah dapat dijerat Pasal 6 huruf C UU No.12 Tahun 2022 (UU TPKS) jo Pasal 473 KUHP.

Dalam Pasal 6 huruf c UU TPKS ini mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, wewenang, kepercayaan, atau kerentanan korban untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Dan pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan, Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tindak pidana perkosaan, yang di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dr. Lucky memaparkan, berdasarkan Pasal 1 angka 31 UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Sehingga, dalam kasus ini, selain minimum tentang kuantitas saksi tetapi harus juga diperhatikan kualitas saksi.

Selain itu, lanjutnya, anak hasil dari TPKS dapat ditelusuri DNA-nya. Karena hasil tes DNA bisa dijadikan alat bukti surat. Begitu pula jejak digital yang diperoleh dari hasil cloning handphone yang berisikan percakapan antara korban dan pelaku, yang bisa dijadikan alat bukti ITE (informasi dan transaksi elektronik) serta adanya keterangan ahli.

“Kemudian tinggal penyidik untuk menetapkan tersangka, selanjutnya bisa dilakukan upaya paksa (terhadap pelaku),” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam penetapan tersangka selain berdasarkan Pasal 1 angka 31 KUHAP, juga diatur dalam Pasal 90 dan Pasal 91. Juga pasal-pasal lain yang menitik beratkan pada tahapan, syarat dan mekanisme penetapan tersangka.

Ketika disinggung perlunya gelar perkara ulang, setelah gelar perkara khusus di Polda Jatim akibat penyidikan yang diduga ‘jalan di tempat’ hingga 3 tahun, ia menilai, bahwa setiap penundaan perkara tanpa alasan yang sah dapat menjadi obyek praperadilan. Hal itu sesuai dengan Pasal 158 huruf e KUHAP. Aturan itu, untuk menjamin hak asasi pelapor agar terhindar dari ketidakpastian hukum akibat proses penyidikan yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Dikatakannya, dalam penanganan kasus TPKS ini penyidik dapat berkoordinasi dengan penuntut umum. Dan korban dapat mengajukan permohonan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) serta Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).

“Hal ini untuk memperoleh hak-hak korban beserta anaknya,” tambahnya.

Sementara, kuasa hukum korban, Cliff Fabian Maliangkay SH., mengatakan bahwa terlapor seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena sudah ada hasil labfor (laboratorium forensik) atas cloning handphone yang dilakukan oleh Polda Jatim pada 2 Juni 2026.

“Hasil labfor tersebut dapat menjadi bukti surat, dimana menjadi petunjuk yang menguatkan keterangan saksi korban bahwa peristiwa itu benar ada terjadi,” ungkap Cliff.

Apalagi, tambah Cliff, terlapor sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidikan. “Terlapor sudah dua kali panggilan dalam penyidikan tidak pernah hadir. Panggilan pertama pada tanggal 9 April 2025 dan panggilan kedua 15 April 2025. Bahkan saat akan dijemput paksa juga tidak ada di tempat. Hingga saat ini dimana keberadaanya juga tidak tahu. Ini sudah menjadi bukti kuat apabila terlapor beritikad tidak baik dan patut diduga terlapor melarikan diri, maka dari itu kami kuasa hukum korban meminta dengan tegas kepada penyidik untuk menetapkan terlapor menjadi tersangka dan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO), mengingat perkara ini dilaporkan tahun 2023 lalu,” terangnya.

Tidak hanya itu, Cliff juga meminta agar penyidik dapat berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Situbondo. “Dengan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang terbaru,” pungkasnya.

Seperti diketahui, seorang perempuan asal Bondowoso berinisial ML, menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh saudaranya berinisial MB alias BOB pada tahun 2023 lalu. Peristiwa memalukan itu, menurut Cliff Fabian Maliangkay SH., kuasa hukum korban, pertama kali terjadi di sebuah rumah kontrakan teman BOB, yang berada di Situbondo.

Saat itu, ML tengah bertengkar hebat dengan suaminya. Akibat pertengkaran itu, suami ML kerap melakukan teror dengan mendatangi tempat kerja ML di Situbondo.

Merasa tertekan dengan ulah suaminya, keluarga ML kemudian menitipkan ML ke ayah BOB, agar turut menjaga dan mengawasi ML. Dari situlah BOB kemudian menjaga ML dan akrab dengan ML.

Karena keakraban itu, BOB kemudian mengajak ML pulang kampung bersama, yaitu ke Situbondo. Ajakan itu disepakati. Namun di tengah jalan, ML diajak mampir ke rumah kontrakan teman BOB yang berinisial IS.

Nah, di tempat inilah BOB diduga memperdayai ML. Dengan berbagai bujuk rayu, janji mau menikahi hingga intimidasi, ML dipaksa berhubungan layaknya suami istri.

Masih dikatakan Cliff, perbuatan keji itu ternyata tak hanya sekali. Bahkan setelah kejadian pertama itu, BOB selalu mengulang memaksa hubungan intim. Hingga ML kemudian hamil dan melahirkan anak hasil hubungan terlarang tersebut.

Setelah melahirkan, keluarga ML kemudian meminta pertanggung jawaban BOB. Namun hal itu malah dibantah oleh BOB.

Merasa dikecewakan, keluarga ML akhirnya mengadukan kasus tersebut ke Kepala Desa Sempol, Kecamatan Rajekan, Bondowoso. Kasus yang menjadi aib keluarga itu kemudian di mediasi di Balai Desa, yang dihadiri aparat dan perangkat desa. Tetapi dalam mediasi tersebut BOB tetap membantah.

Karena tidak mendapatkan keadilan, ML kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo pada 2023, dimana peristiwa kekerasan seksual pertama kali terjadi. Sayangnya penyidikan kasus ini ‘jalan di tempat’. Dan pada 2025 kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Jatim hingga dilakukan gelar perkara khusus.

Hasil gelar perkara khusus di Polda Jatim diantaranya merekomendasikan agar penyidikan kasus ini kembali dilanjutkan oleh Polres Situbondo. Kebetulan, Polres Situbondo baru saja mengalami pergantian pimpinan, mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim hingga Kanit PPA.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal SH., MH., ketika di konfirmasi perkembangan penyidikan atas kasus ini mengaku, bahwa pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka. Pihaknya tengah fokus mencari keberadaan terlapor. “Tersangka belum ya. Saat ini kita fokus berupaya mencari keberadaan terlapor. Dan untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti ya, sementara itu dulu,” ujar mantan Kapolsek Pungging Mojokerto ini pada awak media Rabu (15/7/2026) lalu. (red)