JatimTerkini.com
HukrimJatimPeristiwaSidoarjoSurabaya

Kematian Pekerja Outsourcing Dianggap Janggal, Tabur Pari Desak PT GWS Sidoarjo Bertanggungjawab

Habibussalihin, dari LBH Surabaya didampingi Nurudin Hidayat dari LBH FSPMI dan Wiwit Anjarsari, Istri Korban serta Sabar, orang tua korban dalam konferensi pers yang digelar di kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal, Kamis (10/09/2026)

Surabaya, jatimterkini – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan LBH FSPMI yang tergabung dalam Tabur Pari (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) mengecam keras atas peristiwa kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja Outsourcing meninggal dunia dengan temuan sejumlah kejanggalan di PT Great Wall Steel (GWS) Sidoarjo.

“Kami mendapat laporan dari istri dari korban bernama Cahya Indra Wibawa 3 hari lalu yang ditemukan meninggal dunia pada 5 September yang mengalami kecelakaan kerja di PT GWS dengan kondisi luka yang sangat memprihatinkan dan anehnya pihak perusahaan tidak memberikan keterangan dan kronologis, sehingga kami menemukan sejumlah temuan dan keterangan yang janggal,” ujar Habibussalihin, dari LBH Surabaya didampingi Nurudin Hidayat dari LBH FSPMI dan Wiwit Anjarsari, Istri Korban serta Sabar, orang tua korban dalam konferensi pers yang digelar di kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal, Kamis (10/09/2026) siang.

Habibussalihin menjelaskan, korban berangkat kerja pagi kemudian pihak keluarga dihubungi perusahaan jika korban sudah dalam kondisi meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja sekitar pukul 09.00 WIB dimana korban sudah berada di rumah sakit tanpa menerangkan kronologis atau keterangan yang pasti penyebab meninggalnya korban.

“Jadi keluarga korban ini tidak tahu persis meninggalnya korban karena perusahaan tidak transparan dalam memberikan kronologis sehingga korban meninggal dunia dengan sejumlah luka-luka disekujur tubuhnya. Anehnya lagi semua CCTV tidak ada satupun yang mengarah pada kejadian tersebut, padahal CCTV begitu banyak,” ulas Habibussalihin.

“Dari informasi yang kami dapatkan, atas keterangan dari keluarga ada beberapa versi, korban terkena Crane (alat berat) terlilit tali Crane atau terkena Forklift, namun saat melihat kondisi korban dengan luka yang dialami bertolak belakang dengan informasi tersebut, dan pihak PT GWS hingga kini belum memberikan keterangan yang pasti,” imbuhnya sembari memperlihatkan slide foto-foto luka korban yang disamarkan.

Tak hanya itu, Habibussalihin juga mengecam sikap pihak rumah sakit yang seharusnya memberikan keterangan atau hasil dari tindakan penanganannya kepada keluarga korban begitupun kepolisian yang menurutnya yang tidak seharusnya menunggu laporan untuk menindaklanjuti adanya peristiwa kecelakaan kerja tersebut untuk segera melakukan penyelidikan.

“Kematian seorang pekerja harus menjadi alarm bahwa keselamatan manusia harus ditempatkan lebih tinggi daripada target produksi dan keuntungan perusahaan,” tegasnya.

Sementara Wiwit Anjarsari, Istri korban saat memberikan keterangan sambil menangis menyampaikan jika PT GWS hanya memberitahukan kondisi almarhum suaminya sudah berada di rumah sakit melalui Whatsapp tanpa memberikan kepastian akan terjadinya kecelakaan kerja tersebut.

“Sama sekali perusahaan tidak memberikan keterangan pasti atau kronologi yang jelas bagaimana suami saya bisa mengalami kecelakaan kerja tersebut hingga meninggal dunia dan justru malah pihak perusahaan hanya membicarakan santunan untuk suami saya,” urainya dengan menahan tangis.

Dari keterangan yang diperoleh dari Sabar, orang tua korban, almarhum merupakan warga Jalan Jojoran Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng ini adalah anak pertama dari 4 bersaudara.

Dengan adanya kejadian ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan LBH FSPMI yang tergabung dalam Tabur Pari (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) menuntut sebagai berikut:

1. Dilakukan investigasi independen dan menyeluruh terhadap penyebab kecelakaan kerja

2. Mendesak pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran K3 di PT Great Wall Steel

3. Mendesak melakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penyelidikan/penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana di tempat kerja yang menyebabkan kematian

4. Perusahaan wajib memenuhi seluruh hak korban dan keluarga korban, termasuk hak atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan ketenagakerjaan lainnya

5. Mendesak perusahaan PT Great Wall Steel agar Keluarga korban harus mendapatkan informasi yang transparan dan benar mengenai kronologi, penyebab kecelakaan, hasil investigasi, dan tindakan perusahaan

6. mendesak rumah sakit untuk segera memberikan informasi secara utuh kepada keluarga korban

7. Perusahaan wajib membuka akses terhadap dokumen keselamatan kerja, SOP, laporan kecelakaan, serta dokumen relevan lainnya untuk kepentingan pemeriksaan hukum

8. Pemerintah harus melakukan evaluasi dan pengawasan K3 agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.