
Surabaya-JATIMTERKINI.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pemilik restoran Korea di kawasan Jalan Mayjend HR. Muhammad, Sukomanunggal, Surabaya, terus bergulir. Terlapor merupakan warga negara asing asal Korea Selatan berinisial SSY, yang berdomisili di Perumahan Graha Famili Blok O, Wiyung.
Polrestabes Surabaya telah menerima dua laporan resmi dari korban berbeda dengan terlapor yang sama. Laporan pertama dilayangkan oleh karyawati restoran berinisial MAD, 28 tahun, warga Kebon Sari, Surabaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026.
Sepekan kemudian, laporan kedua masuk dari SUF, 24 tahun, asal Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman terlapor. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 6 Agustus 2026.
Pada polisi, MAD melaporkan dugaan tindak pidana perkosaan dan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sementara SUF melaporkan dugaan pelecehan seksual fisik Pasal 6 huruf C UU TPKS.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, menyebut jumlah korban sebenarnya diduga lebih dari dua orang. Ia mengklaim memiliki bukti rekaman yang memperkuat dugaan adanya korban lain, namun mereka belum berani bersuara.
“Dua korban sudah melapor di Polrestabes Surabaya. Sebetulnya korbannya banyak. Kita tahu karena ada rekamannya. Tapi itu belum kita konfirmasi pada seluruh korban,” ujar Vena saat dihubungi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Vena, trauma, rasa takut, dan desakan ekonomi menjadi alasan utama korban lain bungkam. Sebagian besar korban berasal dari kalangan pekerja dengan kerentanan ekonomi.
“Korban yang lain itu sudah merasa orang gak punya, orang kecil. Kalau melawan seperti itu banyak yang takut. Kalau kasus ini sampai diproses hukum, mereka kan harus kesana-kemari, mereka juga butuh hidup. Jadi itu salah satu kendalanya,” katanya.
Vena juga membeberkan pola atau modus operandi yang diduga berulang. Pelaku disebut memanfaatkan kondisi ekonomi karyawan restoran dengan menawarkan pekerjaan tambahan sebagai pembantu di rumah pribadinya dengan iming-iming gaji lebih tinggi.
“Modusnya sama semua. Korban yang merupakan karyawan restoran yang sedang butuh uang, disuruh tinggal di rumahnya, diminta bantu-bantu pekerjaan rumah dengan tawaran gaji lebih besar. Kemudian korban dipaksa minum minuman beralkohol lalu disetubuhi,” terang Vena.
Praktik tersebut diduga telah terjadi sejak 2017. Dampaknya, kondisi psikologis para korban terguncang. Vena mengaku dirinya dan kliennya bahkan mendapat intimidasi di media sosial yang diduga berasal dari buzzer yang dikerahkan pihak terlapor.
“Saya saja dapat intimidasi lewat DM. Korban juga dapat intimidasi, sekarang psikologinya terganggu, emosinya tidak stabil. Ada yang sampai ingin bunuh diri. Saya sedang menyusun strategi agar korban tidak ketakutan,” ungkapnya.
Karena terlapor adalah WNA Korea Selatan dan terdeteksi berada di Bali, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan pencekalan ke Kantor Imigrasi untuk mencegah upaya melarikan diri ke luar negeri.
“Pelaku ini warga negara Korea. Sudah saya lakukan pencekalan ke imigrasi. Posisinya terakhir ada di Bali. Sekarang yang sedang kita kejar adalah bagaimana orang ini harus segera ditangkap. Karena dia ada indikasi mau kabur,” paparnya.
Terpisah, Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan adanya dua laporan tersebut. Ia memastikan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Iya ada laporan. Proses penyelidikan,” pungkasnya. (red)

