JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan “Diterapi” Dilaporkan Polisi

Cliff Fabian Maliangkay SH., saat di Polrestabes Surabaya. (Foto: Ist)

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Seorang karyawan “Diterapi” berinisial FD terpaksa dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Karena, ia diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta.

Laporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum “Diterapi”, Cliff Fabian Maliangkay SH., pada Rabu (12/8/2026) malam. Dengan nomor laporan: LP/B/1660/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Advokat dan Kurator ini mendatangi Gedung SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polrestabes Surabaya bersama salah seorang karyawan “Diterapi” yang disebut turut menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Dalam keteranganya, Cliff menyatakan, bahwa “Diterapi” yang terletak di Jalan Manyar III No.9 Menur Pumpungan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan. Yakni, memberikan layanan terapi listrik bagi orang-orang yang terkena penyakit stroke maupun diabetes. Sedangkan, FD merupakan karyawan yang di percaya di bagian administrasi.

“Jadi terlapor ini tugasnya di bagian administrasi. Dia yang mencatat dan menerima uang dari customer atau pasien yang melakukan terapi. Dia juga bertugas memberikan kwitansi pada mereka yang sudah membayar,” ujar Cliff.

Namun, lanjut Cliff, kepercayaan itu telah disalahgunakan oleh FD. Diduga dengan cara memanipulasi data, sebagian uang pembayaran dari pasien yang terapi di tempat itu masuk ke kantong pribadi FD. Bahkan nilainya hingga sekitar Rp 85 juta.

Dugaan penggelapan uang perusahaan tersebut dilakukan FD pada Oktober 2025 hingga Maret 2026. Modus ini terbongkar setelah dilakukan audit oleh perusahaan. Data yang dilaporkan FD ke kantor pusat, diketahui tidak sesuai dengan data penerimaan pasien yang dimiliki perusahaan.

Merasa aksinya terbongkar, FD yang bekerja bertahun-tahun di perusahaan pelayanan kesehatan ini akhirnya mengakui perbuatannya. Ia berjanji mengganti uang tersebut dengan cara dicicil.

Namun dalam perjalanannya, kata Cliff, terlapor mulai terkesan menyepelekan pengembalian uang yang diduga digelapkan tersebut. Hingga saat ini tercatat sekitar Rp 43 juta kerugian perusahaan atas dugaan penggelapan yang belum dikembalikan oleh terlapor.

Merasa disepelekan, “Diterapi” melalui kuasa hukumnya Cliff Fabian Maliangkay SH., akhirnya menempuh jalur hukum. Dikatakannya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera, agar perbuatan terlapor tidak dilakukan oleh karyawan lainnya. “Kami melakukan tindakan tegas supaya karyawan tidak mengambil hak perusahaan. Ini warning ya, jangan sampai ke depan tidak terulang lagi,” tegas Cliff.

Meski demikian, dalam kasus tersebut Cliff yang mendapat kuasa penuh dari “Diterapi” mengaku masih membuka peluang untuk mediasi. Ia berharap terlapor dapat memanfaatkan peluang tersebut sebelum proses hukum benar-benar berjalan. “Tapi kami masih membuka ruang untuk mediasi ya,” tandasnya.

Selain itu, tambah Cliff, tindakan tegas juga akan dilakukan jika ada pihak-pihak eksternal yang berusaha menjatuhkan “Diterapi”. Ia tidak segan juga untuk melakukan upaya hukum terhadap siapa pun yang merugikan perusahaan.

“Perusahaan ini dibangun dengan nilai-nilai yang baik ya, supaya ke depan bisa membantu orang. Kalau memang ada pihak-pihak yang ingin perusahaan ini jatuh, kami siap melakukan upaya hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (red)